Baca Juga
![]() |
Suasana
pelipatan kertas suara Pilkada Kabupaten Mojokerto |
Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Puluhan aparat keamanan dari Polri dan TNI menjaga ketat lokasi pelipatan surat suara dan penyortiran yang berada di Gedung Olah Raga (GOR) Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan. Menyusul adanya pencoretan atau diskualifikasi salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto Choirun Nisa - Arifudinsjah (Nisa - Syah). Ditambah lagi, adanya beberapa kali pendukung Nisa-Syah mengelar aksi demon yang menuntut agar pencoretan dibatalkan.
Aparat Polri dan TNI melakukan penjagaan ekstra ketat di pintu masuk GOR. Seluruh akses pintu masuk lainnya ditutup. Pihak yang tidak berkepentingan dilarang masuk, kecuali Komisioner dan staf KPU, pekerja lepas yang disewa KPU dan wartawan. Bahkan, seusai melakukan pelipatan, pekerja lepas yang disewa pun digeledah oleh aparat.
Pelipatan surat suara yang sudah berlangsung dua hari ini, baru ditemukan 583 lembar surat suara yang rusak atau tidak layak. "Rusaknya rata-rata karena warna yang kabur atau ada bercak," kata Komisioner KPU Mojokerto Divisi Logistik Heru Efendi, Selasa, 24/11/2015). Selain itu ada juga yang rusak karena salah potong dan salah cetak.
Menurut Heru, sesuai pesanan, jumlah surat suara yang dicetak PT Temprina Media Grafika sebanyak 829.256 lembar termasuk 2,5 persen surat suara cadangan. Surat suara tersebut diterima KPU dalam 208 kardus yang masing-masing rata-rata berisi 4.000 lembar surat suara. "Jika ada kerusakan atau kekurangan, akan kami mintakan gantinya atau kurangnya ke PT Temprina," tambah Heru. Proses sortir dan pelipatan surat suara itu ditargetkan selesai paling lambat Kamis,(26/11/2015).
Sesuai jadwal, surat suara yang sudah dicetak dan akan digunakan dalam Pilkada 9 Desember 2015 itu berisi gambar dan nama dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Yakni, calon incumben nomor urut 2 Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi dan Paslon Independen nomor urut 3 Misnan Gatot-Rahma Shofiana. Sedangkan Paslon nomor urut 1, Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Syah) dicoret atau didiskualifikasi oleh KPU.
Diskualifiksi itu sendiri berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas perkara Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan Mustofa-Pungkasiadi. Surat rekomendasi DPP PPP pimpinan Djan Farid yang digunakan Nisa-Syah dianggap tidak asli. Dimana, tanpa dukungan PPP, Nisa-Syah tak memenuhi syarat minimal suara dukungan Parpol dalam pencalonan bupari dan wakil bupati.
Kendati sudah ada putusan MA, melalui kuasa hukum, Nisa-Syah, DR. Ima Mayasari, SH., MH. melaporkan KPU Kab. Mojokerto ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, karena KPU dianggap salah dalam menafsirkan putusan MA.
Namun begitu, KPU tetap mencetak surat suara berisi dua calon. "Sesuai putusan MA, maka ada dua pasangan calon dan surat suara yang dicetak berisi gambar dan nama dua pasangan calon", kata Ketua KPU Mojokerto, Ayuhanafiq. *(DI/Red)*