Senin, 01 Februari 2016

Gerebek Rumah Pengedar, Polisi Amankan 7 Paket Sabu Siap Edar

Baca Juga

Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
   Berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa dirumah yang dihuni oleh Wahyu Noto Utomo (31) yang berada di Dusun Kemasan Desa Sentonorejo Kecamatan Trowulan Kabuten Mojokerto, dalam kesehariannya terdapat aktivitas yang mencurigakan. Mendapat informasi sedemikian ini, pihak Polres Mojokerto pun segera melakukan pengamatan dan pengawasan dalam beberapa hari secara intensif.
   Hingga dirasa telah cukup, Minggu (31/01/2016) malam, Satnarkoba Polres Mojokerto melakukan penggerebekan rumah yang telah dipantaunya selama beberapa hari itu. Ternyata benar adanya, begitu dilakukan penggerebekan, petugas mendapati beberapa barang-bukti yang cukup untuk melakukan penahanan dan pengaman terhadap Wahyu Noto Utomo bersama barang-bukti. "Diduga, pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba", ujar Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sariyanto, Senin (01/02/2016).
   AKP Sariyanto pun mengungkapkan, bahwa dari hasil pengrebekan dirumah tersangka, selain berhasil mengamankan tersangka, anggota Satnarkoba Polres Mojokerto juga berhasil mengamankan beberapa barang-bukti. Sedangkan barang-bukti yang berhasil diamankan dalam penggerebekan itu antra lain 7 paket sabu siap edar yang dikemas dalam kemasan plastik ber-klip, satu bendel plastik ber-klip, satu bekas bungkus permen warna silver, satu unit timbangan digital.
   Selain itu, dalam pengerebekan yang lakukan oleh anggota Satnarkoba Polres Mojokerto pada Minggu-malam itu juga berhasil mengamankan sebuah hand-phone merk Nokia warna hitam, sebuah tas kecil warna abu-abu dan sebuah tas besar warna hitam.
  Untuk mengungkap lebih dalam atas keterlibatan Wahyu dalam jaringan dan peredaran narkoba, khususnya diwilayah hukum Polres Mojokerto, sehingga saat itu juga tersangka beserta barang-bukti diamankan di Mapolres Mojokerto.
   Menurut Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sariyanto, atas kepemilikan 3 gram sabu yang terbagi dalam 7 paket siap edar tersebut, tersangka terancam mendapat hukuman minimal 4 tahun penjara.
   Dijelaskannya juga, bahwa penggerebekan itu berawal dari didapatnya informasi dari masyarakat, bahwa dirumah milik Wahyu Noto Utomo tersebut dalam kesehariannya sering didapati aktivitas yang mencurigakan. "Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Satnarkoba", jelasnya.
   Lebih tegas lagi, Sariyanto menegaskan, bahwa dari hasil penyelidikan dan pengintaian, diketahui jika tersangka memiliki barang bukti berupa sabu-sabu. Anggota Satnarkoba pun langsung melakukan pengrebekan di rumah milik tersangka itu.
   "Pengakuan dari tersangka, sabu-sabu seberat 3 gram tersebut diperolehnya dari K yang juga tinggal di Kecamatan Trowulan. Terkait ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara", tegasnya.  *(DI/Red)*