Baca Juga
Petugas Satpol PP dengan didampingi aparat TNI dan Kepolisian saat melakukan penyegelan pada salah-satu tower BTS.
Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
12 menara pamancar sinyal Base Transceiver Station (BTS) milik beberapa perusahaan telekomunikasi di wilayah Kota Mojokerto masuk catatan minor Polisi PP setempat. Ijin belasan BTS itu diketahui telah berakhir, bahkan 2 diantaranya malah bodong. Menyikapi hal ini, Kamis (28/04/2016) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto bertindak tegas melakukan penyegelan 10 BTS milik 6 perusahaan telekomunikasi yang perizinannya kedaluarsa itu. "Penyegelan kami lakukan karena izin tower BTS sudah berakhir sejak 2012 lalu. Surat peringatan agar segera memperpanjang ijin tidak direspon", ungkap Kasatpol PP Kota Mojokerto, Mashudi.
Menurut Mashudi, sebelum melakukan tindakan penyegelan, 3 bulan yang lalu pihaknya sudah melayangkan Surat Peringatan kepada pemilik tower BTS. "Kemarin deadline. Ternyata, pemiliknya juga tidak merespon. Makanya, hari ini kita lakukan penyegelan", tandasnya.
Disebutnya, jika penyegelan yang dimaksud dilakukan dengan cara menggembok pintu pagar seputar BTS pada kesepuluh tower BTS yang disegel tersebut, 4 tower BTS berada diwilayah Kecamatan Magersari, sedangkan 6 tower lainnya berada wilayah Kecamatan Prajurit Kulon. Yang mana, 2 tower BTS tercatat milik PT. Dian Swastatika Sentosa Tbk, 4 tower di-empat titik tercatat milik PT. Hutchison CP.
Sementara, 4 tower BTS lainnya adalah milik PT. Indonusa Mora Perkasa, PT. AXIATA Tbk, PT. Tower Bersama dan PT. Protelindo. "Menurut masukan dari KPPT, awalnya ada 12 tower BTS yang ijinnya mati. Tapi 2 tower merespon dan mengurus perpanjangan ijin sebelum deadline", ungkapnya.
Terkait batas waktu penyegelan itu sendiri, Mashudi menegaskan, jika penyegelan berlaku efektif selama 3 bulan kedepan. Jika setelah dilakukan penyegelan terhadap BTS namun pemiliknya mengajukan perpanjangan ijin dan menyodorkan HO, maka segel akan dilepas. "Tapi, kalau sampai melewati batas waktu penyegelan, maka kami minta PLN segera memutus jaringan listriknya", tegas Mashudi.
Ditandaskannya pula, sebaiknya jangan sampai terjadi tahap pemutusan jaringan listrik, jika sampai terjadi pemutusan jaringan listrik, maka bukan lagi ultimatum, melainkan bagian dari eksekusi. "Kalau sampai terjadi pemutusan jaringan listrik, itu sudah merupakan bagian dari eksekusi dan tidak akan bisa melakukan perpanjangan ijin", tandasnya pula.
Terpisah, Kepala KPPT Kota Mojokerto Mohammad Imron menyatakan, bahwa 10 tower BTS sudah habis masa ijinnya. Namun, terkait dengan tindak-lanjut, itu merupakan kewenangan dari Satpol PP. "Pemilik tower beralasan terkendala dengan HO ( ijin gangguan) terkait dengan persetujuan dari warga terdampak. Tapi untuk perpanjangan HO bukan mutlak, artinya kalau tidak terjadi titik temu antara pemilik tower dan warga, Pemkot bisa menerbitkan perpanjangan ijin sepanjang alasan dan dasarnya secara aturan bisa diterima", terang Imron. *(Yd/DI/Red)*