Kamis, 28 April 2016

Gerakan Anti Pungli, 3.688 PNS Pemkot Wajib Sematkan Pin "Saya Anti Pungli"

Baca Juga


Wali Kota Mojokerto saat menyematka pin anti Pungli pada Camat Magersari Choirul Anwar, Kamis (28/04/2016) pagi.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
   Mulai pagi tadi, Kamis (28/04/2016) pukul 07.30 WIB, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto diwajibkan menyematkan pin anti pungutan liar (Pungli). Gerakan pemberantasan praktik anti Pungli dan gratifikasi di lingkup Pemkot Mojokerto dimulai sejak pagi tadi yang ditandai dalam sebuah upacara dan penyematan pin yang bertuliskan "Saya Anti Pungli", yang digelar dihalaman kantor Pemkot Mojokerto.
   Sejak dilansungkannya upacara dan penyematan pin anti Pungli secara simbolis oleh Wali Kota Mojokerto tersebut, maka 3.688 PNS yang tersebar diseluruh SKPD Kota Mojokerto diwajibkan memakai pin tersebut dalam setiap berdinas. Yang mana, dengan memakai pin itu, diharapkan para PNS Pemkot Mojokerto merasa malu jika akan melakukan perbuatan pungli maupun saat meminta gratifikasi.
   Bertindak sebagai pembina upacara, dalam sambutannya, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus menuturkan,  bahwa penyematan pin anti Pungli tersebut dimaksudkan agar semua aparatur sipil negara di Pemkot Mojokerto merasa malu jika akan melakukan perbuatan pungli maupun saat meminta gratifikasi juga dapat menjadi teladan bagi masyarakat dan sadar bahwa mereka adalah pelayanan masyarakat.
   "Ini merupakan gerakan anti pungli dan anti gratifikasi. Untuk mengingatkan pada diri kita agar tidak melakukan Pungli maupun gratifikasi, maka hari ini saya sematkan pin Saya Anti Pungli. Dengan memakai pin anti Pungli ini, aparatur sipil negara di Pemkot Mojokerto akan merasa malu jika akan melakukan Pungli maupun gratifikasi. Dengan demikian, PNS Pemkot Mojokerto akan dapat menjadi tauladan bagi masyarakat dan sadar bahwa kita adalah pelayanan masyarakat, bukannya juragan masyarakat", tutur Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus, dalam sambutannya.
   Dijeda selanjutnya, usai dilaksanakan upacara dan penyematan pin anti Pungli secara simbolis, Walikota Mas'ud Yunus mengungkapkan, bahwa sejak upacara dan penyematan pin anti Pungli ini, seluruh PNS Pemkot Mojokerto wajib memakai pin berwarna merah-putih dengan kombinasi warna hitam yang terdapat pada kata Anti itu.
   "Pin ini wajib dipakai semua PNS saat melaksanakan tugas kedinasan. Sampai kiamat wajib dipakai. Yang tak memakai pin itu, berarti melanggar disiplin. Sama halnya dengan jika tidak memakai lencana Korpri, ada sanksi disiplin", ungkap Wali Kota.

Banner anti Pungli yang dipasang didepan pintu ruang kerja Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mojokerto.

   Kewajiban memakai pin bagi seluruh PNS Pemkot Mojokerto tersebut bukannya tak beralasan. Menurut Wali Kota Mas'ud Yunus, praktik melakukan perbuatan Pungli dan gratifikasi dalam pelayanan publik adalah sangat merugikan masyarakat. Dengan memakai pin tersebut, Mas'ud Yunus berharap, agar setiap PNS di lingkungan Pemkot Mojokerto bisa memberikan teladan yang baik kepada masyarakat dengan tak melakukan pungli maupun meminta gratifikasi.
   Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah akan meningkat. "Dengan memakai pin anti pungli ini, kami juga mencanangkan budaya malu pada setiap PNS Pemkot jika akan melakukan Pungli maupun gratifikasi ataupun jika akan melakukan tindakan penyimpangan. Kalau masih punya rasa malu itu tandanya dia punya iman. Kalau tak malu, maka tandanya imannya tidak ada", jelas Wali Kota Mojokerto.
   Lebih jauh, Wali Kota Ma'ud Yunus menegaskan, kepada masyarakat agar ikut mendukung gerakan anti pungli dan gratifikasi ini. Jika terjadi praktik pungli, dia meminta agar masyarakat berani melapor. "Kalau terjadi pungli akan kami beri sanksi sesuai ketentuan. Akan kami kenakan sanksi berat, kalau pejabat minimal non job. Untuk pengaduan masyarakat kami ada SMS pengaduan yang dikelola humas, bisa melapor ke inspektorat, langsung ke saya tertulis juga bisa," tegasnya.
   Disampaikannya juga, jika sejak saat ini semua kepala SKPD akan memasang spanduk ataupun banner anti Pungli dan anti gratifikasi dikantornya masing-masing. "Kepala SKPD juga saya pesan agar memasang spanduk kecil atau banner anti Pungli dan anti gratifikasi didepan pintu kantor masing-masing : 'Disini Tidak Menerima Gratifikasi Dalam Bentuk Apapun'. Dan harus betul-betul menjalankan ini", pungkasnya.  *(DI/Red)*