Baca Juga
Salah-satu spanduk yang dibentang kembali oleh warga Kelurahan Kedundung didepan (sisi-tenggara) tempat hiburan Graha Poppy cafe n karaoke, setelah sebelumnya dibenthel dan disita Satpol PP, (foto tgl. 25/04/2016).
Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Semakin berkecamuknya persoalan tempat hiburan Graha Poppy (GP) cafe & karaoke dengan warga Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari, memaksa kalangan DPRD Kota Mojokerto menjauhkan putusan tegas. Lembaga Legislatif ini merekom Pemkot Mojokerto untuk menutup sementara tempat hiburan itu.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo pada awak media, bahwa pihaknya terpaksa merekom penutupan sementara tempat itu. Apalagi menimbang dari hasil hearing dengan perwakilan warga Kedundung dan manajemen GP dua minggu lalu, Dewan telah berjanji akan memberi keputusan. "Kami berusaha tak merugikan kedua belah pihak. Makanya, kami merekomendasikan agar karaoke itu ditutup sementara", ungkapnya, Kamis (28/04/2016) pagi.
Manajemen GP cafe n karaoke saat menjawab dan menjelaskan yang menjadi penyebab penolakan warga, dalam hearing, diruang rapat DPRD kota Mojokerto, Jum'at (15/04/2016).
Rekomendasi itu diberikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto dengan beberapa pertimbangan. Yakni, GP cafe & karaoke telah memiliki izin operasional hingga 2017, sehingga opsi rekomendasi ditutup permanen tentunya tidak memungkinkan. Namun, karena Dewan menilai GP cafe & karaoke punya pelanggaran, tetapi pihak GP cafe & karaoke juga punya niat baik untuk membenahi pelanggaran itu, maka rekomensasi ditutup sementara merupakan keputusan yang dianggapnya sudah yang pas.
"Yang jadi keluhan warga Kelurahan Kedundung adalah pelanggaran selama operasional karaoke. Kami memberi kesempatan kepada pihak GP untuk membenahinya dulu, sehingga rekom ini yang kami ambil", tandasnya.
Dikonfirmasi usai membuka pameran pendidikan, Rabu (27/04/2016) kemarin, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus menjelaskan, bahwa Pemkot memang menunggu hasil rekomendasi dari DPRD Kota Mojokerto sekaligus kajian dari dua SKPD yang ditunjuk, yakni Dinas Perizinan dan Satpol PP. "Dua hal ini menjadi dasar untuk menentukan keberadaan karaoke GP", ujar Walolikota Walikota Mas'ud Yunus.
Sementara itu, terkait kajian dari Dinas Perizinan dan Satpol PP, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus sendiri saat ini masih menunggu hasilnya. Yang pasti, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus berharap banyak bahwa hasil kajian itu nantinya bisa segera menyelesaikan persoalan antara warga Kelurahan Kedundung dengan pihak GP cafe & karaoke. "Nanti kami lihat dulu bagaimana hasil kajiannya", pungkasnya. *(Yd/DI/Red)*