Baca Juga
Warga Kelurahan Kedundung dan pihak manajemen Graha Poppy cafe n karaoke saat dimediasi di Pemkot Mojokerto, Jumat (29/04/2016).
Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Penolakan warga Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari atas keberadaan tempat hiburan Graha Poppy (GP) cafe n karaoke dilingkungannya, hingga saat ini masih tampak bulat dan sedemikian kuatnya. Meski pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto turut terlibat "memediasi" agar dapat diambil jalan tengahnya, warga tetap bersikukuh dengan tekad dan semangatnya.
Dalam mediasi ke-2 yang difasilitasi oleh Pemkot Mojokerto, diruang pertemuan milik Pemkot, Jum'at (29/04/2016), warga Kelurahan Kedundung tetap tak-bergeming dari tekad dan semangatnya. Sehingga dalam mediasi yang dihadiri Assisten I Sumarijono, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mashudi dan Camat Magersari Choirul Anwar itupun dapat dikatakan deadlok atau gagal.
Dengan harapan akan diketahui akar permasalahan sehingga akan didapat solusi penyelesaiannya, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat ataupun unek-uneknya maupun ganjalannya. Namun, mediasi ke-2 tersebut belum menghasilkan keputusan. Karenanya, pihak Pemkot akhirnya menyarankan agar kedua belah pihak menggelar mediasi kembali yang dimediatori oleh pihak Kecamatan setempat.
Suhadak, salah-satu perwakilan warga Kelurahan Kedundung mengatakan, bahwa meskipun pihak GP cafe n karaoke telah mengantongi ijin dalam mengoperasikan tempat hiburan tersebut, pengusaha tidak bisa berbuat semaunya sendiri. Pasalnya, tempat hiburan cafe dan karaoke yang dikelolanya berada dalam kampung pemukiman warga.
"Pengelola jangan membuat keputusannya sendiri, ini ditengah pemukiman warga. Warga mendesak agar tutup. Kita bersedia ketemu, tapi harapan warga tetap tutup. Tidak ada tutup sementara, tapi tutup selamanya. Karena suara, parkir, tawuran juga miras tetap ada", lontarnya.
Atas nama Pemkot Mojokerto, kepada perwakilan warga Kelurahan Kedundung Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekdakot Mojokerto Puji Harjono mengingatkan, bahwa warga tidak bisa langsung begitu saja menutup tempat hiburan tersebut, karena proses penutupan GP cafe n karaoke melalui proses yang panjang. Namun, kepada pihak GP cafe n karaoke pun Puji memberikan kesempatan agar memperbaiki sistem maupun model pengelolaannya.
"Meskipun ada izinnya dari Disperindag Jatim, bukan berarti manajemen dapat semena-mena bisa menjual miras. Kita berikan kesempatan kepada pihak manajemen untuk memperbaiki pengelolaannya. Kita akan melangkah sesuai dengan rekomendasi dari dewan. Semua punya hak yang sama dimata hukum", tegas Kabag Hukum tuturnya.
Dimenit berikutnya, Assisten I Sekdakot Mojokerto Sumarjono menyatakan, bahwa dari penyataan kedua belah pihak yang sedang berseteru, disimpulkannya sama-sama menyampaikan saran dan pendapat yang mengarah untuk tidak saling merugikan. Sehingga dianjurkannya untuk dilakukan mediasi kembali.
"Semua saran dan pendapat yang disampaikan kedua pihak mengarah untuk tidak saling merugikan, ini ada kesamaan, maka dimungkinkan bisa lebih diintensifkan. Untuk pengusaha, yang perlu diperhatikan, meski saat ini ada izin tapi izin itu harus ada perpanjangan. Semua punya hak masing-masing. Pengusaha, apa yg menjadi ketentuan perizinan, laksanakan", ujarnya.
Menurut Sumarjono, pengusaha juga mempunyai kewajiban yang harus diperhatikan. Salah-satunya, membuat suasana agar lingkungan disekitarnya merasa nyaman dan tentram. Hal itu bisa terwujud, jika ada komunikasi yang baik antara pihak pengusaha dengan lingkungan. Selain itu, kedua belah pihak harus saling menghormati. Sumarijono pun menghimbau, agar pihak Kecamatan dapat menjembatani kedua belah pihak.
Sementara itu, manajer operasional GP cafe n karaoke Deni Mahendra menegaskan, pihaknya akan mengikuti keputusan hasil akhir dengan Camat dan warga untuk mencari solusi. "Intinya mencari penyelesaian. Apa yang menjadi tuntutan mereka yang bisa berubah, akan kita rubah. Kalau memang warga tetap ngotot menyegel, kita punya ijin. Jadi kita akan melakukan sesuai mekanisme hukum yang ada", tegasnya.
Kendati telah mengatakan akan melakukan sesuai mekanisme hukum yang ada, namun pihak manajemen GP cafe n karaoke menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin menuntut warga. Disebutkannya juga, jika pihak manajemen ingin mencari solusi terbaik. Manajemen menilai, jika gerakan warga Kedundung tersebut ada yang menungganginya.
Pada kesempatan selanjutnya Deni mengaku, jika telah memperbaiki pengelolaan tempat hiburan yang dikelolanya. Diapun mempersilahkan kepada warga untuk menyampaikan keluhan jika masih ada keluhan atas pengelolaan GP cafe n karaoke. Selaku pihak manajemen, Deni juga mempersilahkan untuk melihat secara langsung fakta dilapangan.
Namun, sementara itu pula, tetap saja, warga Kelurahan Kedundung menghendaki agar tempat hiburan Graha Poppy cafe n karaoke yang selama ini dianggap telah sekian lamanya meresahkan harus ditutup. "Selama ini, kita benar-benar resah dan terganggu atas keberadaan Graha Poppy. Hampir tiap malam gak bisa tidur karena bising suara musik dan periku orang mabuk, parkir mobil seenaknya dibadan jalan sehingga memacetkan arus lalu-lintas. Juga penampilan purel-purel yang mengumbar aurat. Kan banyak anak dibawah umur dilingkungan kami. Kita khawatir, nantinya dapat mempengaruhi kejiwaan anak kami. Makanya, satu-satunya jalan, ya harus ditutup", tandas Suhadak. *(DI/Red)*