Senin, 02 Mei 2016

Dewan Minta Pol PP HarusTegas Terhadap Pengusaha BTS

Baca Juga


Yunus Suprayitno, politisi PDIP , anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto, 

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
   Maraknya Base Transceiver Station (BTS) bodong di Kota Mojokerto disesalkan sejumlah kalangan. Bahkan, kalangan anggota Dewan mendesak agar Pol PP tegas menindak pemilik menara pemancar sinyal BTS itu. "Dalam hal ini Pol PP harus tegas. Jangan lemah, langsung disegel saja", desak anggota Komisi II DORD Kota Mojokerto Yunus Suprayitno, Senin (02/05/2016).
   Politisi Banteng moncong putih ini menyesalkan lambannya penindakan yang dilakukan aparat Penegak Peraturan Daerah (Perda) itu. "Mestinya tidak sampai tiga bulan. Sebulan tidak diperpanjang, ya langsung disegel saja", tegasnya.
   Sebagaimana diketahui, sebanyak 12 Base Transceiver Station (BTS) milik berbagai perusahaan telekomunikasi di wilayah Kota Mojokerto masuk catatan minor Polisi PP setempat. Ijin belasan BTS itu diketahui telah berakhir, bahkan 2 diantaranya bodong.
   Terkait hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Mojokerto Mashudi menyatakan, bahwa kini ke 12 BTS itu telah dalam penyegelan Pol PP. "12 BTS itu masuk tahap penyegelan. Namun 2 diantaranya langsung ditutup karena bodong", ungkap Kasatpol PP Kota Mojokerto, Mashudi melalui Sekretarisnya, Imam Susadi.


Salah-satu tower yang telah disegel oleh Satpol PP Koto Mojokerto.

   Imam menjelaskan, dari 12 BTS itu 10 tower telah mengantongi ijin namun telah berakhir. Sedang dua diantaranya operasional tanpa ijin sama sekali. "Ada ijinnya tapi sudah mati. Hanya dua yang tak berijin. Lokasinya di sekitaran perumahan Royal Regency dan satu lainnya di jalan WR Supratman", tandasnya.
   Ironisnya, diantara belasan BTS itu ada juga yang berupaya main kucing-kucingan. Untuk mengelabuhi pandangan publik, tower pemancar BTS bodong itu hingga ditempatkan diatas bangunan milik warga.
   Menurut Imam, 12 BTS itu telah disegel dan diberi tenggang 3 bulan untuk memperpanjang ijin. Sedangkan 2 tower yang diketahui bodong diharuskannya mengurus ijin. "Ke dua-belas BTS itu kita segel dan kita beri waktu tiga bulan untuk memperpanjang ijin. Sedangkan yang bodong harus mengurus ijin dulu", ungkap Imam.
   Imam mengutarakan, jika sejumlah pengusaha mengeluhkan aturan main perijinan. Yang mana, untuk memperpanjang ijin, mereka harus minta tanda tangan persetujuan warga  lagi. Sementara, dari waktu kewaktu permintaan warga meningkat. Salah satunya, t sewa lahan sampai 10 tahun. *(Yd/DI/Red)*.