Kamis, 04 Agustus 2016

Ahli Waris Bakal Blokade Perumnas Wates Jika Pemkot Tak Bayar Penjualan Tanah Cawisan...?

Baca Juga

     

Koordinator para ahli waris, Ibnu Sulkan tengah membeber surat desakan ganti rugi, Rabu (03/08/2016), diruang Komisi I DPRD Kota Mojokerto. 


Kota MOKOKERTO — (harianbuana.com).
Masa penantian 34 tahun agaknya bakal jadi penghujung kesabaran 36 ahli waris sawah cawisan Lingkungan Bancang Kelurahan Wates Kecamatan Magersari Kota Mojokerto. Puluhan pewaris lahan cawisan Lingkungan Bancang seluas 1,6 hektar itu mengancam bakal melakukan blokade terhadap Perum Perumnas Wates, jika tuntutan ganti rugi mereka senilai Rp.16 miliar tak digubris Pemkot Mojokerto.

Menurut koordinator para ahli waris sawah cawisan Lingkungan Bancang, kasus dugaan penyerobotan lahan cawisan tersebut dilakukan Pemkot Mojokerto era tahun 1982 kala Wali Kota Mojokerto dijabat Moch. Samioedin. Para ahli waris menuntut hak ganti rugi atas penjualan lahan cawisan tersebut kepada Perum. Perumnas Wates, yang konon diberikan langsung kepada Wali Kota Mojokerto kala itu.

Hanya saja, untuk sementara lamanya, upaya para ahli waris menuntut apa yang menjadi hak mereka tak membuahkan hasil. Hingga pada era Wali Kota Abdul Gani Soehartono bersedia memberikan 'Tali Asih' kepada atas nama ahli waris tanah cawisan Lingkungan Karanglo Kelurahan Wates. "Jika pemkot tak mengubris tuntutan kami, jangan salahkan warga jika memblokade Perum Perumnas. Kesabaran kami ada batasnya", seru Ibnu Sulkan, salah-seorang ahli waris yang juga koordinator para ahli waris lahan cawisan Lingkungan Bancang, Kamis (04/08/2016).

Sulkan mengaku, kesabarannya habis karena janji Pemkot memperjuangkan hak para ahli waris tak terealisasi hingga kini. "Pada awal Walikota Mas'ud Yunus menjabat pernah memberi angin surga untuk memberikan hak ahli waris. Tapi, hingga kini tak pernah kesampaian. Kesabaran kami ada batasnya", cetusnya.

Ahli waris mengaku mengantongi bukti cukup yang menyebut keberadaan tanah cawisan tersebut. Yang mana, bukti tersebut ia lampirkan dalam pengaduannya yang pertama kepada Walikota Mas'ud Yunus tahun 2014 lalu. "Pada pengaduan pertama yang kami sampaikan kepada Wali Kota Mas'ud Yunus pada tahun 2014 laku, kami lampirkan bukti-bukti tanah tersebut", pungkasnya.

Sayangnya, ketika akan dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kabag Pemerintahan Abdurahman Tuwo tidak berada ditempat. Seorang stafnya, mengaku jika pihaknya telah menindak lanjuti persoalan itu. "Pihak Pemkot sudah dua tiga kali berkirim surat kepada pihak Perum Perumnas untuk memberikan tanda terima penjualan. Tapi belum ada jawaban yang kuat, karena mereka beralasan harus meminta berkasnya ke Perumnas Jakarta", papar staf yang minta jati dirinya tidak diekspos.

Sementara itu, mantan Manager Perum Perumnas Mojokerto, Rustamdji mengatakan pihaknya telah memenuhi segala persyaratan jual beli. "Dasar pembelian yang dilakukan Perumnas atas tanah warga Wates memenuhi unsur legal formal. Kalau sah ya kami beli, karena sebagai perusahaan milik Negara," katanya.

Kami, lanjutnya, tidak main-main. Apalagi yang mendasari adalah rekomendasi dari Tim 9, yakni tim bentukan Pemkot yang beranggotakan unsur-unsur pemerintahan, seperti Lurah dan Bagian Hukum. "Kalau sebelum itu, soal riwayat tanah kami tidak tahu. Karena setahu kami itu aset Pemkot dibuktikan dengan bukti aset sudah cukup," pungkasnya.

Puluhan warga Kelurahan Wates, yang mengaku sebagai ahli waris sawah cawisan Lingkungan Bancang itu menuntut ganti rugi sebesar Rp. 16 miliar kepada Pemda setempat. Permintaan itu, tertulis tersebut dan diteken oleh 12 dari 36 ahli waris, disampaikan kepada Wali Kota dan ketua DPRD setempat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo berjanji  mempelajari surat warga. Meski ia sempat mempertanyakan bukti otentik kepemilikan tanah warga yang mengaku sebagai ahli waris. "Kami butuh waktu untuk mempelajari materi surat tuntutan tersebut. Hanya sayangnya, kenapa warga tidak menyertakan bukti kepemilikan apapun mengenai klaim mereka", kata Purnomo.

Walau begitu, politisi Banteng ini mengatakan akan berdiri dipihak netral. Ia, meminta eksekutif mencari dokumen pelepasan tanah cawisan ini. "DPPKA kami harap mencari dokumen pelepasan tanah cawisan tersebut. Mumpung Pemkot tengah gencar melakukan penataan aset", tandasnya.

Menurutnya, jika klaim warga terbukti, maka Pemkot harus membayar ganti rugi kepada warga pemilik tanah. Untuk anggaran pembayaran, bisa ditentukan melalui APBD tahun berikutnya. "Jika klaim warga terbukti, Pemkot harusnya membayar ganti rugi kepada warga. Anggarannya bisa ditentukan melalui APBD tahun berikutnya", pungas Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo.
*(Yd/DI/Red)*.