Baca Juga
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa saat melakukan Sosialisasi e-KTP pada tahun 2012 silam.
Kab. MOKOKERTO — (harianbuana.com).
Program Nasional e-KTP (KTP elektronik) yang telah berjalan sejak tahun 2012 silam, ternyata belum mengcover seluruh warga Kabupaten Mojokerto. Hingga sekarang ini, setidaknya masih terdapat sekitar 56.000 (lima puluh enam ribu) warga Kabupaten wajib ber-KTP belum memiliki e-KTP Kabupaten Mojokerto.
Sebagaimana yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi, bahwa berdasarkan data Kependudukan tahun2013, dari jumlah penduduk Kabupaten Mojokerto yang mencapai 1.162.630 (satu juta, seratus enam puluh dua ribu, enam ratus tiga puluh) jiwa, masih ada sebagain warga Kabupaten yang belum memiliki e-KTP. "Masih ada sekirar lima puluh enam ribu jiwa yang belum punya e-KTP. Itu, karena mereka belum melakukan rekam geometrik. Sedangkan untuk KTP biasa sudah mereka miliki", ungkap Bambang, kepada wartawan, Kamis (18/08/2016).
Lebih jauh, Bambang menyebutkan, jika warga yang belum ber-KTP elektronik dengan jumlah sebesar itu tersebar di 304 Desa atau 11 dari 18 Kecamatan se Kabupaten Mojokerto. Yang mana sebagian besar warga Kabupaten Mojokerto yang belum e-KTP adalah warga golongan pemula atau remaja yang baru menginjak 17 tahun, warga Kabupaten yang bekerja diluar negeri. "Kebanyakan mereka belum melakukan rekam geometrik. Mulai dari sidik jari, rekam wajah dan retina mata", sebutnya.
Menurut Bambang, karena masih cukup banyak warga yang belum punya e-KTP, dengan menggunakan 6 armada mobil, Dispendukcapil tengah melakukan upaya jemput bola dengan datang ke-304 Desa untuk melakukan rekam geometrik sejak 11 Juli lalu hingga 30 September mendatang. Yakni, petugas Dispendukcapil datang kekantor Balai Desa dan melakukan perekaman data pada penduduk yang belum punya e-KTP. Yang mana, sebelumnya, pihak Dispendukcapil telah meminta agar tiap Desa memanggil warga yang belum ber-KTP elektronik untuk datang ke Balai Desa.
"Kami tiap hari mendatangi enam Desa dengan menggunakan enam armada yang kita dimiliki. Sekarang ini, warga Desa yang sudah rekam geometrik yakni warga Desa yang ada di Kecamatan yang berada dikawasanutara sungai Brantas ditambah Kecamatan Sooko, Trowulan dan Jatirejo", terang Kepala Dispendukcapil Kabupatennya Mojokerto Bambang Eko Wahyudi.
Setelah proses rekam geometrik dilakukan, data yang ada kemudian dimasukkan ke sistem Penunggalan Jatidiri Nasional. Dari situ, akan diketahui apakah ada data ganda atau tidak. Jika ditemukan data ganda, maka warga itu harus memilih salah-satu daerah tinggalnya untuk digunakan sebagai identitas kependudukannya di e-KTP. "Kalau sudah direkam, maka proses cetak e-KTP butuh waktu sehari hingga seminggu, tergantung hasil dari pendataan disistem nasional. Kami juga akan mengevaluasi proses rekam geometrik setelah 30 September nanti," jelas Bambang
Sementara itu, bersadarkan apa yang disampaikan oleh Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto seperti diatas, bahwa proses rekam geometrik hingga cetak e-KTP, diperlukan waktu satu-hari hingga satu-minggu. Pasalnya, menunggu sistem nasional tuntas. Hal itu, selaras dengan apa yang disampaikan Andika (23) warga Kecamatan Sooko yang baru saja mengambil KTP elektronik miliknya dikantor Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto.
Kepada wartawan, Andika mengaku, bahwa dia baru dapat e-KTP setelah mengurusya seminggu kemudian. "Rabu minggu lalu (red. 10/08/2016) saya mulai mengurus e-KTP, sekarang ini baru jadi. Penjelasan petugas, data saya masuk ke Sistem Nasional dulu. Jika data itu tidak-ada masalah, maka e-KTP baru bisa dicetak", pungkas Andika, Kamis (18/08/2016) siang, usai mengambil e-KTP miliknya, dikantor Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto.
*(DI/Red)*