Baca Juga
Salah-satu PNS Pemkot Mojokerto di Bagian Humas Setdakot Mojokerto saat melakukan absensi dengan menggunakan finger-print.
Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mulai memperketat absensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup wilayah administrasinya. Hal ini, dimulai dengan pemasangan alat pelacak sekaligus pencatat sidik jari (finger-print) dengan tingkat pencatatan keterlambatan kerja per-jam.
Terkait hal itu, dari 53 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkot Mojokerto, telah disiapkan 118 perangkat finger-print yang bakal melakukan pencatatan jam masuk PNS Pemkot menggantikan absensi manual yang selama ini digunakan sehari-harinya. Yang mana, hasil pencatatan absensi pegawai dari alat tersebut akurasinya dapat dipercaya dalam melakukan pengawasan absensi secara langsung (real time).
Sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mojokerto Endri Agus Subianto, bahwa tujuan awal penggunaan perangkat finger-print yang memiliki akurasi pencatatan per-jam tersebut adalah untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai dan meningkatkan aktifitas pegawai. "Apabila tidak masuk dapat dilihat per-jam. Telat satu jam pun, akan dapat diketahui. Dan, nantinya akan dihitung secara akumulasi dalam setiap bulannya", ujar Endri Agus, Kamis (18/08/2016).
Lebih jauh, Kepala BKD Pemkot Mojokerto menjelaskan, bahwa terhitung sejak bulan September hingga 3 bulan kedepan akan dijadikan masa uji-coba pemberlakukan pencatatan absensi PNS Pemkot Mojokerto. Terkait hal ini, pihaknya akan menunjuk petugas operator perangkat tersebut per-SKPD-nya. "Petugas operator akan kita tunjuk dan akan mendapat honor dari kita. Para petugas akan melaporkannya kepada kita per-minggu juga akan melakukan konfirmasi untuk upload data absensi", tegasnya.
Terkait itu, untuk dinas dengan jumlah pegawai banyak akan dipasang beberapa perangkat finger-print. Seperti halnya RSUD Wahidin Sudiro Husodo, Dispendik dan DPPKA. Tak terkecuali, bagi para guru pun diwajibkan untuk absensi melalui perangkat finger-print ini. Sehingga, BKD bakal memasang perangkat tersebut disetiap sekolah, Puskesmas, Kelurahan dan Kecamatan.
Disinggung teknis absensi bagi pegawai yang tengah 'Dinas Luar', Endri Agus menjelaskan, bahwa hal itu bisa ditunjukkan Surat Pejalanan Dinas-nya. Yang mana, secara teknis tidak akan mempengaruhi kewajibannya untuk melakukan absensi dengan perangkat finger-print itu. "Absensi dengan finger-print sudah bisa dilakukan pada pukul 07.00 (red. WIB) hingga nanti pada waktu pulang. Untuk pegawai yang bekerja debgan sintem shift, misalnya di RSUD dan Dinkes, alat sudah diprogram sesuai shift-nya", jelas Kepala BKD Pemkot Mojokerto, Endi Agus Subianto.
Lebih detail, Endri Agus menguraikan, bahwa perangkat tersebut akan dihubungkan dengan server di BKD, Sekdakot dan keruang kerja Wali Kota Mojokerto. Ditandaskannya pula, bahwa mulai awal September bulan depan, BKD akan mulai mengefektifkan dan mengevaluasi absensi dengan menggunakan sistem finger-print tersebut. "Yang jelas ada sanksinya. Untuk sanksi itu sendiri kita akan mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dan, nantinya juga akan diberlakukan pemotongan tunjangan yang diakumulasi dari per-jam-nya", tandas Kepala BKD Pemkot Mojokerto Endri Agus Subianto.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto menanggapi dengan menyatakan, bahwa penggunaan finger-print belum cukup untuk dijadikan dasar penilaian bagi kenirja pegawai. Pasalnya, ada banyak faktor yang turut menentukan kinerja pegawai. Salah-satunya, produktifitas kerja dari pegawai itu sendiri. "Absensi pegawai memang merupakan penunjang, tapi bukan penentu lho...! Kalau ingin mengukur kinerja pegawai, yang paling pas adalah dari sudut produktifitas", ujar Deny.
Menurut politisi partai Demokrat Kota Mojokerto yang telah 2 periode duduk sebagai anggota DPRD Kota Mojokerto ini, meski dirinya mendukung penggunaan perangkat finger-print untuk memastikan keakurasian absensi pegawai Pemkot Mojokerto, tidak lantas menghapus pelaporan dan pemeriksaan absensi pegawai secara berkala. "Tehnologi memang memudahkan kerja. Namun demikian, agar lebih akurat, harus tetap diimbangi dengan terjun kelapangan", pungkas Deny Novianto.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Mojokerto yang terdiri dari 3 Kecamatan ini memiliki 3.269 PNS yang tersebar di 53 SKPD. Yang mana, pemasangan 118 perangkat finger-print dimasing-masing SKPD dianggap akan dapat meningkatkan akurasi absensi pegawai, kedisiplinan pegawai dan kinerja pegawai Pemkot Mojokerto. Yang mana, jam-kerja pegawai Pemkot Mojokerto dimulai pada pukul 07.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB dengan 5 (lima) hari-kerja, yakni Senin hingga Jum'at.
*(DI/Red)*