Rabu, 26 Oktober 2016

Merasa Dikriminalisasi Oknum Aparat, Pimpinan Koran Mingguan Trans9 Lapor Polda dan Kejati Jatim

Baca Juga

Pimred koran mingguan Trans9, Iwan Sanusi saat menunjukkan copy/salinan Tanda Terima Surat (pengaduan) yang dikeluarkan Kejati Jatim pada tanggal 10 Oktober 2016, Rabu (26/10/2016) sore, didepan pintu masuk kantor Kejari Mojokerto.

Kab. MOKOKERTO — (harianbuana.com).
Berawal dari mencuatnya suatu pemberitaan tentang dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diduga melibatkan oknum pejabat kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto. Keberatan atas pemberitaan yang menyangkut tentang dirinya, seharusnya oknum pejabat dimaksud menggunakan 'hak jawabnya' dengan menghubungi pihak Redaksi untuk menglarifikasi atau meluruskan berita atau memaparkan keadaan yang sebenarnya. Entah... apa dan siapa yang mendorongnya, oknum pejabat dimaksud mengambil jalan melaporkan wartawan pemberita kepada pihak Kepolisian setempat dengan tudingan pencemaran nama baik dan pebuatan tidak menyenangkan.

Ironisnya, oknum penyidik yang menangani laporan oknum pejabat tersebut langsung meresponnya begitu saja tanpa memperhatikan Undang Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2010 Pasal 1 ayat 1. Bagaimana berjalanannya proses hukum jika oknum polisi dimaksud menjadi seorang penyidik di Polres Mojokerto? Sementara dalam menyikapi laporan dugaan adanya perbuatan yang melawan hukum dari sebuah berita yang ditulisan seorang wartawan saja langsung ditanggapinya 'telah menista dengan tulisan dan disebarkan kemana mana' dan langsung dibanderol sebagai suatu bentuk peristiwa hukum meteriil yang membuat wartawan terlapor bisa dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP...?

Lebih ironisnya lagi, dengan sikap arogansi yang tinggi pula oknum penyidik Polres Mojokerto yang menangani laporan oknum pejabat tersebut melakukan perampasan dan penyitaan ID Cart wartawan yang sekaligus Pimred koran Trans 9 terlapor dengan disertai kata-kata kasar "Bukan Wartawan Kamu". Ini menunjukkan, bahwa oknum Polisi itu tak memahami atau bahkan tak mematuhi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2010 Pasal 1 ayat 1. Bagaimana dia dapat disebut sebagai penegak hukum sementara dia sendiri tak mematuhi atauran internalnya?

Sebagaimana dinyatakan Iwan Sanusi, yang tak lain adalah wartawan yang sekaligus Pimred koran mingguan Trans 9 kepada awak media Harian BUANA, bahwa saat mendatangi panggilan penyidik Polres Mojokerto untuk dimintai keterangan, dengan arogansi yang tinggi penyidik langsung membentak dan merampas ID Cart Kewartawanan Iwan Sanusi. "Begitu saya datang, penyidik langsung merampas dan menyita ID Cart saya dan mengeluarkan kata-kata kasar 'bukan wartawan kamu, ini saya sita' dengan nada kasar dan tinggi", ujar Iwan Sanusi, Rabu (26/10/2016) sore, diruang lobi Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto.

Atas perlakuan penyidik Polres Mojokerto yang menurutnya ada tendensi lain dan diduga ada gegala-gejala tidak-baik itu, Iwan Sanusi pun mengaku telah melaporkannya kepada ke Yanduan Propam Polda Jatim, dengan tuduhan penyidik Polres Kabupaten telah mengriminalisasi wartawan dan memperlakukan wartawan secara subyektif dan melanggar ketentuan Standar Oprasional Presudur (SOP) POLRI. "Diduga, ada tendensi lain. Padahal, wartawan adalah mitra Polisi, tetapi sikap penyidik seperti itu terkesan tidak obyektip melainkan subyektip. Kuat dugaan, hal itu ada kepentingan lain. Untuk itu, terpaksa saya melaporkannya ke Polda Jatim", akunya, tandas.

Menurut Iwan Sanusi, saat ditemui diruang kerjanya, Kepala SPKT Polda Jatim Kompol Dahnil menegaskan, bahwa pihaknya sangat mendukung kinerja wartawan, agar kedepannya Polisi menjadi lebih baik. Yang mana, hal itu salah satu bentuk kritikan membangun kinerja Polisi sehingga menjadi lebih baik dimata masyarakat. "Saya sangat mendukung kinerja Wartawan. Jika ada oknum Polisi yang melakukan pelanggaran diluar koridor dengan mengunakan kekuasaan untuk kepetingan pribadi serta merusak Citra POLRI, maka wartawan harus berani ungkap dan melaporkan ke BID PROPAM POLDA JATIM, agar Polisi kedepan lebih baik. Hal itu salah satu bentuk kritikan membangun kinerja Polisi, sehingga lebih baik di mata masyarakat. Ini merupakan salah satu bentuk fungsi kontrol sosial", beber Iwan, seraya menirukan penegasan Kompol Dahnil, Kepala SPKT Polda Jatim.

Lebih jauh lagi, Iwan Sanusi mengungkapkan, demi tegaknya Supremasi Hukum di Jawa Timur, Polda Jatim harus lebih serius mengevaluasi kinerja seluruh jajaran Polres maupun Polresta diwilayah hukum Jawa Timur, terutama Polres Mojokerto. Mengingat, tak sedikit Laporan maupun Pengaduan masyarakat yang tidak berakhir dipersidangan pengadilan. Seperti halnya, pengaduan beberapa wartawan atas kasus dugaan penganiayaan yang menimpanya akibat memberitakan kasus dugaan terjadinya tidak pidana korupsi yang melibatkan oknum pejabat atau pengusaha berduit.

Parahnya, tatkala seorang wartawan memberitakan kasus dugaan terjadinya tindak pidana koripsi (Tipikor) ataupun pidana umum, justru menjadi sasaran gebuk beberapa preman. Lebih parah lagi, ketika penganiayaan itu dilaporkan, ditunggu berhari-hari hingga berganti minggu, minggu berganti bulan dan bahkan bulan hingga akan berganti tahun, pengaduan itu tak kunjung dimeja-hijaukan. Pasalnya, kurang bukti dan minim saksi. Dan, akhir-ini terkesan dipeti-eskan.

"Kita berharap, Polda Jatim harus lebih serius mengevaluasi kinerja seluruh jajaran Polres. Sehingga, Laporan maupun Pengaduan masyarakat tidak berakhir dipeti-es. Beberapa teman wartawan telah mengadukan penganiayan yang menimpanya akibat dari suatu pemberitaan yang dimuat dimedianya, mana... sampai sekarang tak ada satupun yang diungkap? Misalnya, penganiayaan yang menimpa saudara Bambang Pimum media KGB dan saudara Tawi. Sudah dilaporkan, namun hingga berbulan-bulan tak ada tindak-lanjutnya", ungkapnya seraya berharap dan dengan nada sesal.

Bukan itu saja, karena pemasalahan yang dihadapinya semakin kompleks, maka temuan hasil penelusuran sebagai bukti adanya dugaan praktek Pungutan Liar (Pungli) berbentuk gratifikasi dilingkup Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto yang terjadi mulai tahun 2011 itupun dilaporkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, dengan dikuati beberapa alat bukti Pungli dan pengakuan saksi yang mau dihadirkan dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan nanti.

Tak mau kepalang-tanggung pula, Iwan Sanusi pun akhirnya menyorongkan temuannya tentang Dugaan Melakukan Perbuatan Tindak Pidana Korupsi Dengan Cara Melakukan Praktek Gratifikasi dan Pungutan Liar atas penggunakan dana APBN ke Kasi Pidsus Kejati Jatim. "Ini harus diusut tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku menurut Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 perubahan atas Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 Pasal 5 dan Pasal 12 huruf a dan huruf b ayat 2 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan sanksi paling lama 20 tahun", pungkasnya.
*(DI/Red)*