Selasa, 04 Oktober 2016

Pemkot Mojokerto Bakal Rombak Perangkat Daerah Sesuai Amanat PP Nomor 18 Tahun 2016

Baca Juga

     Kepala BKD Kota Mojokerto, Endri Agus Subianto.


Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Menyikapi implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto akan menambah Dinas baru, termasuk akan memecah dan meningkatan status Kantor menjadi Dinas. Yang mana, hingga saat ini, Pemkot Mojokerto masih memberlakukan keberadaan Kantor Lingkungan Hidup, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Kantor Perpustakaan dan Arsip.

Bukan itu saja, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishukominfo) pun akan dipecah menjadi 2 bagian, yakni Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo). Demikian pula halnya dengan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindag dan UMKM) yang akan dilebur untuk dikombinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Mojokerto Endri Agus Subianto, bahwa Disperindag dan UMKM dipecah menjadi 2 bagian. Yakni Dinas Perdagangan (Disperindag) yang berdiri sendiri, sedangkan Koperasi digabung dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sehingga menjadi Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi (Disnakerkop). “Dinas Perdagangan dan Koperasi dipecah menjadi dua bagian. Dinas Perdagangan berdiri sendiri, sedangkan koperasi digabung dengan Dinas Tenaga Kerja sehingga menjadi Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi", jelasnya, Selasa (04/09/2016).

Endri Agus Subianto menambahkan, bahwa jabatan Assisten yang asalnya 2 akan ditambah 1 lagi, sehingga akan ada 3 Assisten. Demikian juga dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) yang akan dipecah menjadi Dinas PU dan Dinas Perumahan Rakyat. "Jabatan Asisten juga ditambah satu sehingga akan ada Assisten 1, Assisten 2 dan Assisten 3. Untuk Dinas PU akan dipecah menjadi Dinas PU dan Dinas Perumahan Rakyat. Tapi, untuk pemecahan Dinas PU ini belum final”, tambahnya.

Meski ada penambahan sejumlah instansi baru, namun juga ada pengurangan dan penggabungan. Seperti halnya Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) digabungkan dengan Badan KBPP, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dilebur kedalam Kantor Lingkungan Hidup (KLH) sehingga namanya berubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Staff Ahli yang selama ini diduduki 4 (empat) pejabat akan dikurangi 1, sehingga hanya ada 3 pejabat Staf Ahli saja.

Menurut Kepala BKD Kota Mojokerto Endri Agus Subianto, persiapan untuk penataan perangkat daerah ini sudah matang. Diantaranya Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan DPRD dan sudah dikoreksi oleh Pemprov. Sedangkan Perwali (Peraturan Wali Kota) yang mengatur tentang ini juga sudah disiapkan. “Prinsipnya, kita melaksanakan amanat PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Yang mana, batas akhirnya, awal Januari sudah harus jalan", pungkas Endri Agus Subianto.
*(DI/Red)*