Baca Juga
Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, Mohammad Effeny.
Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Proyek Pembangunan Gedung Baru DPRD Kota Mojokerto senilai kurang lebih Rp. 30 miliar yang bakal dibangun di Surodinawan Kecamatan Prajurit Kulon, dipastikan molor. Pihak otoritas Pemda setempat mengungkapkan, hal itu disebabkan minimnya keuangan daerah akibat pengeprasan anggaran dari pemerintah pusat. "Tidak ada anggaran dalam PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) tahun ini, maka ditunda sampai tahun depan", kata Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Senin (03/10/2016).
Ketua Dewan berharap, agar ada kepastian perbaikan anggaran ditahun mendatang, sehingga proyek Pembangunan Gedung Baru DPRD Kota Mojokerto dapat terlaksana. "Ya... kita harap bisa terlaksana tahun depan", harap politisi Banteng Moncong Putih ini dengan mimik pasrah.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Mokhamad Effendy tidak menampik adaya kabar tersebut. Bahkan, Dikatakannya, jika sejak awal memang proyek Pembangunan Gedung Baru DPRD Kota Mojokerto direncanakan akan dilaksanakan dalam PAK. "Rencana awal, memang dilaksanakan di PAK. Tapi, karena ada pengeprasan dari pusat, maka ditangguhkan. Selain itu, waktunyapun juga tidak nutut", ujarnya.
Meski demikian, Sekretaris Dewan ini menyebutkan, jika proyek Pembangunan Gedung Baru DPRD Kota Mojokerto ini tetap berjalan. Yang mana, untuk saat ini, pengurusan perijinan UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan), UPLH (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang menelan anggaran kisaran Rp. 100 juta telah dilaksanakan. "Tahun ini, sementara mengurus sejumlah perijinan UPL, UPLH dan AMDAL dengan anggaran sekitar Rp. 100 juta", katanya.
Sebagaimana diketahui, teknis pelaksanaan proyek Pembangunan Gedung Baru DPRD Kota Mojokerto yang megah dan lengkap dengan berbagai sarana penunjang, seperti ruang rapat Banggar dan ruang Banmus ini dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
Yang mana, tahap perencanaannya akan dilakukan pada tahun depan.
Memang, selama ini ruang rapat Banggar dan ruang Banmus menggunakan ruang sidang utama. Dengan adanya tambahan Tenaga Ahli Fraksi, ruang perangkat dewan makin overload. Apalagi pada gedung dewan lama tidak memiliki ruang rapat Banggar dan Banmus.
*(Yd/DI/Red)*