Baca Juga
Acara sosialisasi yang dibawakan oleh Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dibalai Desa Lakardowo, Selasa (04/10/2016).
Kab. MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Materi penjelasan hasil uji laboratorium tentang kualitas air tanah di Desa Lakardowo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto dalam sosialisasi bertema "Penjelasan Hasil Analisis Sampel Air Bawah Tanah dan Air Permukaan Desa Lakardowo" yang dibawakan oleh Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dibalai Desa Lakardowo, Selasa (04/10/2016), tidak diamini oleh warga setempat. Bahkan, warga menolaknya dengan keras.
Tak urung, debat kusirpun mewarnai sosialisasi tersebut sebagai buntut polemik limbah B3 dari PT. Putera Restu Ibu Abadi (PRIA) yang beraktivitas di Desa tersebut. Abdul Ghofur, salah satu perwakilan warga menyatakan, bahwa warga tidak bisa menerima hasil uji lab limbah produksi PT. PRIA. Pasalnya, KLHK tidak dapat menunjukan dokumen resmi pengujian. "Kami menolak semua kesimpulan yang disampaikan dari Kementrian. Karena KLHK tidak bisa menunjukan dokumen resmi hasil uji laboratorium", lontarnya.
Lebih jauh, Ghofur memaparkan, polemik panjang tentang dugaan pencemaraan lingkungan yang dilakukan perusahaan pengolah limbah PT. PRIA ini bisa diselesaikan dengan cara baik-baik jika semua pihak bisa duduk bersama dan menanggapi keluhan-keluhan warga. "Maka itu, kami meminta agar semua pihak bisa didatangkan. Baik dari yang menangani persoalan uji laboratorium dan juga yang menangani perizinannya. Karena, menurut kami ada yang salah dengan proses perizinannya", paparnya.
Ditegaskannya pula, penolakan warga atas penjelasan Tim KLHK bukan tidak berdasar. Selain tidak adanya dokumen resmi, beberapa pihak yang mestinya dihadirkan untuk menjawab berbagai keluhan warga juga tidak ada. Sehingga, warga memilih menolak hasil analisis uji laboratorium tersebut. "Pertemuan ini katanya untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Desa Lakardowo dengan PT. PRIA, tapi kenapa pihak-pihak terkait tidak hadir semua. Untuk menjawab soal aturan perizinan saja tidak ada yang bisa", tegasnya.
Sementara itu, Budi Kurniawan, Kasubdit Inventarisasi dan Alokasi Beban Pencemar, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, KLHK menyatakan, dari analisis dan kesimpulan dua ahli dari UGM dan ITB sebagai narasumber yang ditunjuk pihaknya atas hasil uji lab yang dilakukan BLH Jawa Timur menyebutkan, bahwa air bawah tanah dan air permukaan di Desa Lakardowo masih dibawah baku mutu atau negatif limbah B3.
Artinya, dugaan pencemaran air sumur warga Desa Lakardowo itu bukan disebabkan oleh limbah B3 dari PT. PRIA. Namun, pencemaran itu disebabkan karena limbah rumah tangga. "Kalau melihat parameter air tanah dan alirannya, maka aliran air dari PT. PRIA itu tidak mengarah ke sumur-sumur milik warga", tandas Budi Kurniawan.
Terkait fenomena penyakit gatal-gatal massal dan diare yang menimpa warga setempat, Budi menerangkan, bahwa diduga karena kandungan air di Desa Lakardowo banyak mengandung bakteri ecoli. Yang mana, bakteri tersebut berasal dari kotoran hewan. "Karena kandungan arsenik yang bisa menyebabkan gatal-gatal itu dibawah baku mutu. Sepertinya, itu karena faktor lain", terangnya.
Atas penolakan warga terjadap penjelasan yang disampaikan Tim KLHK, Budi Kurniawan mengaku dapat memakluminya. Namun, Budi Kurniawan memastikan bahwa hasil yang disampaikan pihaknya kepada warga itu sesuai data hasil uji laboratorium dan tanpa ada intervensi dari pihak manapun. "Kita ini menangani persoalan se-Indonesia, sedangkan anggaran kita terbatas. Untuk menanggulangi itu kita harus merevisi anggaran dan butuh waktu. Sebab, data laboratorium baru keluar kalau sudah dibayar. Akhirnya kita minta hasilnya saja, untungnya boleh sama laboratorium", tambahnya.
Terkait desakan warga untuk mendatangkan petugas dari Dirjen yang menangani pengelolaan AMDAL dan yang masalah perizinan, Budi menyatakan hal itu merupakan usulan yang sangat bagus. Karena dapat memberikan penjelasan secara langsung kepada warga. "Saya kira itu bagus karena lebih konferhensif. Hasil pertemuan ini akan kita laporkan kepada pimpinan. Sehingga, bisa dikomunikasikan di lintas Dirjen", tandasnya.
*(DI/Red)*