Kamis, 02 Februari 2017

Dewan Apresiasi Pengelolaan Pasar Tanjung Anyar Diserahkan Pihak Ketiga

Baca Juga

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Umar Faruq.

Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Proyek Revitalisasi Pembangunan Pasar Tanjung Anyar Kota Mojokerto, bakal digelar tahun 2017 ini. Kepastian ini mengemuka, menyusul ditanda-tanganinya persetujuan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus atas rencana penggunaan model BGS (Bangun, Guna, Serah) untuk pengembangan pasar tradisional ini. Ibarat gayung bersambut, atas rencana model BGS tersebut, mengalir dukungan dari kalangan Dewan.

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Umar Faruq mengapresiasi rencana penyerahan pengelolaan pasar Tanjung Anyar itu kepada pihak ketiga. Terkait ini, sejumlah anggota Dewan pun menggali informasi dari daerah lain yang telah melakukan gebrakan serupa. “Kami mengapresiasinya. Konsep pengembangan pasar tradisional Tanjung Anyar dengan pola BGS akan menghemat anggaran Pemda", ujar Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Umar Faruq, Kamis (02/02/2017).

Faruq tidak hanya sepaham saja dengan rencana rencana penerapan mekanisme BGS ini, melainkan lebih tepat jika dikatan sangat mendukungnya. Mengingat, pola ini akan menjadikan efisiensi anggaran daerah. “Jika dikelola sendiri, akan dibutuhkan dana pembangunan yang sangat besar. Disisi lain, kondisi pasar Tanjung Anyar ini memang sudah sangat tidak layak, kumuh dan semrawut’’, tandasnya.

Lebih jauh, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto ini menjelaskan, dengan terbatasnya anggaran Kota Mojokerto, opsi yang paling memungkinkan untuk dapat melaksanakan pembangunan revitalisasi pasar Tanjung Anyar adalah dengan penganggaran multi-years (tahun jamak). Namun, mengingat masa jabatan Wali Kota Mas'ud Yunus tinggal tahun ini saja, maka hal itu tidak mungkin dapat dilaksanakan. "Masa jabatan Wali Kota tinggal tahun saja, maka tidak memungkinkan menganggarkannya dengan multi-years", jelas Umar Faruq.

Hanya saja, meski nantinya pengelolaan pasar Tanjung Anyar itu diserahkan kepada pihak ketiga, politisi PAN Kota Mojokerto ini juga mengisyaratkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menekankan keberpihakan kepada rakyat jika jadi merealisasi rencana dimaksud. “Harus jadi catatan, pedagang tradisional harus dapat prioritas dan sewanya tidak memberatkan pedagang. Soal adanya perda multi-years, yang jadi kendala akan kami direvisi", pungkasnya.
*(Yd/DI/Red)*