Jumat, 07 April 2017

Disangka Korupsi Uang Sewa TKD Rp. 363 Juta, Kaur Umum Dan Kades Balongwono Ditahan Kejari Mojokerto

Baca Juga

Kaur Umum dan Kades Balongwono Kec. Trowulan Kab. Mojokerto saat diarahkan menuju mobil tahanan Kejaksaan, Jum'at (07/04/2017) siang.

Kab. MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Setelah menjalani pemeriksaan diruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto selama kurang-lebih 2,5 jam, Kepala Urusan (Kaur) Umum Desa Balongwono Machmud dan Muchammad Muchlis Kepala Desa (Kades) Balongwono Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, dijebloskan kedalam tahanan oleh tim penyidik Kejari Mojokerto. Keduanya, disangka telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas uang hasil menyewakan Tanah Kas Desa (TKD) Balongwono, sehingga merugikan Negara (Desa) sebesar Rp. 363 juta.

Sekitar pukul 11.00 WIB, Machmud dan Muchlis tampak keluar dari ruang penyidikan didampingi Penasehat Hukumnya dengan memakai rompi oranye dan diarahkan oleh petugas untuk menuju kedalam mobil tahanan yang akan mengantarkan keduanya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II-B Mojokerto.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mojokerto Fathur Rahman menerangkan, bahwa kedua tersangka diduga telah menggunakan uang hasil menyewakan TKD Balongwono itu untuk kepentingan pribadi. "Tahun 2014 mengenai lelang sewa TKD ke pihak ke tiga. Hasilnya tak masuk APBDes. Hasil sewa digunakan untuk pribadi. Seharusnya, sesuai ketentuan perundangan, harus masuk ke APBDes sebelum dimanfaatkan", terang Fathur Rahman, Jumat (07/04/2017) siang.

Labih jauh, Fathur Rahman menjelaskan, bahwa TKD Balongwono seluas 12 hektar itu disewakan oleh tersangka selama 3 tahun, terhitung sejak tahun 2014 hingga tahun 2017. Oleh penyewa, TKD tersebut dijadikan lahan galian C untuk dikeruk tanah uruknya. Ironisnya, kedua tersangka tidak menyerah uang hasil menyewakan TKD tersebut ke Kas Desa. Melainkan, malah digunakannya untuk kepentingan pribadi. "Hasil audit BPKP (Red: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), kerugian negara Rp. 363 juta", jelasnya.

Diungkapkannya pula, bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil korupsi itu tidak-hanya dinikmati sendiri oleh keduanya. Melainkan, juga dibagikan-bagikan kepada 27 orang lainnya dari unsur perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Balongwono. "Kita lihat saja nanti hasil persidangan. Karena, itu pengakuan sepihak dari tersangka", ungkap Fathur Rahman.

Terkait latar-belakang dilakukannya penahanan terhadap Machmud dan Muchlis sejak Jum'at-siang ini, menurut Fathur, agar kedua tersangka tisak melukan intervensi terhadap keterangan para saksi. "Karena yang bersangkutan mempunyai kekuasaan di situ (Red: Desa Balongwono), maka kami khawatir yang bersangkutan mempengaruhi saksi kasus ini", cetusnya.

Ditegaskannya, bahwa akibat perbuatannya, kedua tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan sanksi hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara", tegasnya.
*(DI/Red)*