Minggu, 12 November 2017

Belasan Proyek Gagal Dilaksanakan, Dewan Sorot Kemampuan OPD

Baca Juga

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Dwi Edwin Endra Praja.

Kota MOJOKERTO - (harianbiana.com).
Belasan proyek milik Pemkot Mojokerto bernilai Rp 30 miliar lebih yang masuk kapling APBD 2017 ini dipastikan jadi atensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat gagal merealisasi belasan proyek fisik tersebut. 

Kalangan dewan menyatat, setidaknya terdapat 3 (tiga) proyek vital terancam tidak-bisa dilaksanakan tahun 2018 mendatang jika tahun ini benar-benar gagal dilaksanakan. Sebab, pihak Pemkot telah merampungkan daftar pelaksanaan proyek tahun mendatang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2018.

Ketiga proyek tersebut masing-masing Rehab Kantor Disporabudpar senilai Rp. 2,5 miliar, rehab SD/MI Rp. 1,4 miliar dan Pengaspalan Jalan diwilayah Kelurahan Pulorejo. "Proyek prioritas yang gagal dilaksanakan tahun ini, baru bisa digarap tahun 2019. Karena anggarannya akan masuk Silpa (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) dan uangnya digunakan untuk anggaran lain", ujar Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto Dwi Edwin Endra Praja, Minggu (12/11/2017).

Selain ketiga proyek gagal tersebut, kalangan Dewan pun menggaris bawahi sejumlah proyek yang perlu mendapat penanganan serius dari pihak terkait. "Selain ketiga proyek tersebut, dinas terkait harus melakukan penangan serius beberapa proyek yang masih bisa dikerjakan. Diantaranya proyek Pembangunan Kantor Kecamatan Kranggan, Pembangunan Kampus PENS meski yang ini masih harus menunggu putusan Mendagri serta 13 paket hasil Musrenbang. Termasuk,  Pembangunan Plengsengan Pulorejo dan LC Meri. Asal waktunya nutut, maka bisa dikerjakan tahun mendatang", jlentrehnya.

Politisi partai Gerindera yang ini menegaskan, bahwa kendala gagalnya pelaksanaan belasan proyek itu karena kurangnya kemampuan dan kurangnya keseriusan instansi terkait dalam menyusun kegiatan. "Yang jelas, munculnya plot anggaran kegiatan baik fisik maupun non-fisik dalam APBD itu berasal dari usulan masing-masing OPD. Maka, ketika itu sudah kita setujui, seharusnya mereka bisa melaksanakan. Nah... kalau pada akhirnya tidak dapat melaksanakan, berarti usulan kegiatan yang mereka buat itu asal-asalan dan perencanaannya lemah", tegas Dwi Edwin Endra Praja.

Menurut Edwin, untuk meminimalisir kegagalan pelaksanaan kegiatan, Pemkot harus mengaji ulang penempatan sejumlah pegawainya. "Kami berharap, Pemkot mengaji-ulang penempatan pegawai. Kan bisa dikoreksi mana-mana diantara mereka yang gagal melaksanakan usulannya sendiri. Kalau dibiarkan seperti ini, dampaknya pada kepentingan warga Kota Mojokerto", pungkas Edwin seraya penuh harap. *(DI/Red)*