Rabu, 08 November 2017

Gerayangi Perempuan Dibawah Umur Yang Lagi Tidur, Gozzali Dibekuk Polisi

Baca Juga


Tersangka Mohammad Gozzali

Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Perbuatan amoral yang dilakukan Mohammad Gozzali (24) alias Jali warga Dusun Bebe’an RT. 001 RW. 012 Desa Modopuro Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, patut kiranya untuk  mendapatkan sanksi hukum yang setimpal. Bagaimana tidak..., pria dewasa tersebut secara sadar menggerayangi RA (15) yang masih berstatus pelajar SMP dikala RA tengah tidur.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto menerangkan, bahwa pada Rabu 8 Nopember 2017 sekira pukul 04.00 WIB, dikala korban tengah tidur pulas bersama dengan Malikah (74) tiba-tiba saja korban dikagetkan dengan Gozzali yang sudah dalam posisi menduduki kaki korban. "Korban berusaha berontak dan akan berteriak, namun Gozzali langsung memegangi tangan kiri korban dengan kuatnya dan mencium bibir korban dengan paksa serta tangan tersangka memasukkan jarinya ke miss v korban", terang AKP Sutarto, Rabu (08/11/2017).

AKP Sutarto menjelaskan, bahwa korban yang saat itu tidak memakai celana  dalam saat tidur merasakan sakit dibagian miss v-nya akibat ulah bejat tersangka. Hanya saja, korban tidak bisa berteriak karena tersangka membungkam mulut korban. "Sekitar 1 menit jari korban ada didalam miss v korban dan mencium lagi bibir korban secara paksa. Tersangka juga memasukkan tangannya ke balik baju korban lalu meremas payudara korban", jelasnya.

Lebih jauh, Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto memaparkan, dalam kondisi ketakutan korban berusaha membangunkan Malikah yang tidur disebelahnya dengan cara menarik-narik tangan Malikah. "Korban mencoba membangunkan Malikah dengan menarik tangan Malikah. Malikah terbangun dan tersangka melarikan diri. Korban menceritakan jika miss v nya diobok-obok oleh tersangka", beber AKP Sutarto.

Selanjutnya, korban menceritakan perbuatan bejat tersangka kepada Malikah juga kelurganya. Tidak terima dengan perbuatan bejat Mohammad Gozzali tersebut, Suciati (40) ibunda RA melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Mojokerto. Tak menunggu lama, Polisi pun bergerak cepat membekuk pemuda tak bermoral itu dan menjebloskannya kedalam kamar tahanan untuk menjalani proses hukum. "Tersangka dijerat Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumnya 10 tahun penjara",  pungkas Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto. *(DI/Red)*