Kamis, 02 November 2017

Jelang Penentuan UMK, Ratusan Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum

Baca Juga

Ratusan buruh yang tergabung dalam FSPMI saat berunjuk-rasa didepan kantor Pemkab Mojokerto, Kamis (02/11/2017) siang.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Upah Minimum Kota (UMK) Kota Mojokerto tahun 2018 mendatang diperkirakan bakal naik tipis. Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Hariyanto mengaku mengusulkan kenaikan upah buruh sebesar 8,7 persen.

Kini, draft usulan tersebut berada di meja Wali Kota untuk mendaptkan rekomendasi. “Usulan UMK sudah kita sampaikan ke Wali Kota, insya ALLAH... hari ini rekomendasinya turun untuk diteruskan ke Gubernur. Kenaikannya 8,71 persen atau menjadi sekitar Rp. 1.886.000,-", ungkap Hariyanto, melalui selulernya, Kamis (02/11/2017).

Jika disetujui, lanjut Hariyanto, maka UMK Kota Mojokerto mendatang naik sekitar Rp 151 ribu atau menjadi Rp 1,886,390. Usulan UMK ini mengacu pada PP 78 tahun 2015 yang mengatur pengupahan. "Usulan kita, kenaikan UMK sebesar 8,7 persen. Tapi apakah usulan itu nanti terealisasi atau tidak, itu tergantung persetujuan Gubernur", lanjutnya.


Ratusan buruh yang tergabung dalam FSPMI saat berunjuk-rasa didepan kantor Pemkab Mojokerto, Kamis (02/11/2017) siang.

Mantan Kadispendik ini mengaku, jika tidak ada keberatan dari pengusaha soal besaran kenaikan ini. "Pembahasan UMK 2018 sudah dilakukan bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dan disepakati mengacu pada PP 78. Jadi tidak ada yang keberatan", akunya.

Sementara itu, jelang penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) aksi buruh menuntut kenaikan UMK mulai marak. Siang tadi, ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Mojokerto menggelar aksi demo di depan Pemkab Mojokerto, mereka menuntut kenaikan UMK sebesar Rp. 650 ribu.

Mereka datang dengan menggunakan bus dan sepeda motor dengan memakai atribut FSPMI, serta bendera dan banner yang bertuliskan tuntutan para buruh. “Kami minta UMK naik 650 ribu, Bupati wajib merekom UMK 2018 sebesar Rp. 3,9 juta dan kami menolak PP 78 tahun 2015", lontar Eka Herawati, perwakilan buruh dalam orasinya didepan halaman Pemkab Mojokerto.

Beberapa buruh melakukan orasi secara bergantian. Mereka juga mengeluhkan kecilnya gaji para buruh yang tidak seimbang dengan kenaikan tarif dasar listrik dan BBM. "Kalau Bupati tidak merekomendasikan UMK 3,9 juta, kami akan datang dengan jumlah yang lebih banyak", ancamnya.

Aksi unjuk rasa para buruh di depan Pemkab ini berlangsung kondusif. Puluhan petugas keamanan dari Satpol PP dan Polres Mojokerto Kab/Kota Mojokerto ikut terlihat siaga di semua simpul jalan dan beberapa titik disekitar area kantor Pemkab Mojokerto. *(Yd/DI/Red)*