Senin, 11 Desember 2017

Porsi Kursi DPRD Kota Mojokerto Tetap 25, KPUD Simulasi Pemilu 3 Dapil

Baca Juga

Simulasi 3 Dapil Pileg 2019 yang digelar KPUD Kota Mojokerto di RM Jimbaran, Senin (11/12/2017).

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
KPUD Kota Mojokerto menggelar simulasi 3 (tiga) Daerah Pemilihan (Dapil) tiga dapil dalam Pemilu 2019, dengan mengundang pengurus Partai Politik (Parpol), Tokoh Masyarakat (Tomas) dan segenap instansi yang adan di Kota Mojokerto, Senin (11/12/2017) siang, di RM Jimbaran Mojokerto.

Dalam acara bertajuk Focus Group Discussions (FGD) Penyusunan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi dalam Pemilu 2019 di RM Jimbaran ini, disepakati jika porsi kursi DPRD Kota Mojokerto pada Pileg 2019 tetap 25 kursi. Yang membedakan, jika pada Pileg sebelumnya perolehan kursi-kursi Legislatif itu digali dari hasil coblosan di 3 (tiga) Dapil dari 2 (dua) Kecamatan, pada Pileg 2019 mendatang kursi-kursi Legislatif itu digali dari hasil coblosan di 3 (tiga) Dapil dari 3 (tiga) Kecamatan.

Hal ini, menyusul turunnya persetujuan Mendagri 2 tahun silam, tentang pengembangan Kota Mojokerto dari 2 Kecamatan menjadi 3 Kecamatan. "Jumlah 25 kursi DPRD itu berasal dari 3 Dapil. Yakni Dapil Kecamatan Prajuritkulon 7 kursi, Dapil Kecamatan Kranggan 7 kursi dan Dapil Kecamatan Magersari 11 kursi", papar Komisioner Divisi Teknis KPUD Kota Mojokerto, Imam Bukhori.

Diterangkannya, bahwa jumlah itu berbeda dengan Pileg 2014 lalu. Dimana, pada tahun tersebut,  porsi kursi Legislatif Kecamatan Prajuritkulon 11 kursi, sedangkan  Kecamatan Magersari 1 yakni 7 kursi dan Magersari II yakni 7 kursi. "Tahun 2014 lalu, porsi kursi Kecamatan Prajuritkulon 11, Magersari I sejumlah 7 kursi dan Magersari II yakni 7 kursi. Porsi kursi untuk Pileg 2019 tetap 25, karena jumlah pemilih kita 136.583 jiwa, di bawah 200.000 jiwa", terangnya.

Imam mengklaim jika simulasi ini diterima oleh Parpol. Sementara KPUD Kota Mojokerto sendiri saat ini tengah mengembangkan pembagian wilayah ini menjadi 3 Dapil dalam Pileg 2019. Keputusan ini, menyusul turunnya persetujuan Pemerintah Pusat atas program Pemekaran Kecamatan 2015 silam. Dimana, Pemerintah menyetujui pembentukan wilayah Kecamatan Kranggan yang merupakan cuilan dari Kecamatan Prajurit Kulon dan Kecamatan Magersari.

Atas perubahan jumlah Kecamatan, maka Dapil akan menyesuaikan dengan wilayah Kecamatan yang ada. Yakni Dapil Prajurit Kulon, Dapil Magersari dan Dapil Kranggan (Kecamatan yang baru terbentuk). Kegiatan ini, merupakan road show dari acara sebelumnya yang digelar RM White Mojo. *(Yd/DI/Red)*