Senin, 25 Juni 2018

Persiapkan Operasional Rusunawa, Komisi II DPRD Kota Mojokerto Konsultasi Ke Kementerian PUPR

Baca Juga


Sejumlah Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto saat konsultasi ke Kementerian PU dan Perumahan Rakyat RI.

Kota MOJOKERTO - (hariannuana.com).
Untuk mempersiapkan operasional Rusunawa di Kota Mojokerto, Komisi II DPRD Kota Mojokerto melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta. Kunjungan konsultasi, diterima Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR yang membidangi soal Rusunawa yang akan beroperasi di Kota Mojokerto.

Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto Aris Satriyo Budi menerangkan, bahwa  konsultasi diterima langsung oleh Kepala Seksi Analisa Teknik pada Dirjen penyediaan perumahan Kementerian PU dan perumahan Rakyat, Binsar Jefri Sirait.
”Kota Mojokerto mendapatkan bantuan satu tower rumah susun dengan empat lantai dari pengajuan yang diajukan sebanyak dua tower. Pembangunannya direncanakan selesai dalam akhir tahun 2018 ini", terang Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto Aris Satriyo Budi, Senin (25/06/2018).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, bahwa sesuai regulasi, Rusun yang telah selesai dibangun akan diserah-terimakan oleh Menteri PU dan Perumahan Rakyat kepada penerima bantuan Rusun. ”Persiapan serah terima dilakukan sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir pekerjaan konstruksi yang dilengkapi dengan sertifikat laik fungsi", jelas Aris Satriyo Budi.

Lebih jauh, Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto ini memaparkan terkait pengelolaan Rusunawa. Yang mana, pengelolaan bangunana Rusunawa dilakukan sebagaimana halnya pengelolaan terhadap barang milik negara atau barang milik daerah. Sedangkan tentang penguasaan Rusunawa itu sendiri merupakan Rusun yang penguasaan satuan rusun dikuasakan dengan cara sewa.

”Pengelolaan dilakukan oleh pengelola yang dibentuk Kementerian atau lembaga Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada dinas yang menangani perumahan", papar Aris.

Terkait besaran tarif sewa satuan rusun, menurut Aris Satriyo Budi, besarannya tidak lebih besar dari sepertiga Upah Minimum Provinsi (UMP). ”Dalam hal penetapan tarif, jika tidak dapat dijangkau oleh penghuni satuan Rudin, maka pemerintah pusat atau pemerintah daerah dapat memberikan subsidi tarif sewa satuan rusun sesuai dengan kewenangannya", pungkas Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Aris Satriyo Budi. *(DI/Red)*