Baca Juga
Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Ratusan perwakilan Guru Honorer atau Guru Tidak Tetap (GTT) di lingkup Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, hari ini, Senin 24 September 2018, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Mojokerto. Ratusan GTT itu memulai aksinya di Alun-alun Kota Mojokerto. Selanjutnya, mereka berjalan kaki menuju kantor Bupati Mojokerto.
Dalam aksinya, sekitar 700 GTT itu menuntut Kesejahteraan yang tak kunjung dinikmati sejak awal menjadi menjadi GTT. Mereka pun memrotes aturan yang dianggap tidak bisa menampung nasib tenaga honorer K2 atas diberlakukannya regulasi batasan umur dalam seleksi CPNS 2018
“Kami hanya menuntut Kesejahteraan saja, karena adanya perekrutan CPNS yang di batasi umur apalagi di atas umur 35 tahun. Kami menuntut Perukrutan CPNS di batalkan, karena tidak memihak honorer yang kerja puluhan tahun, terutama umur di atas 35 tahun. Sampai permasalahan Honorer di selesaikan", lontar Ahmad Sugiono, perwakilan GTT K2 Kabupaten Mojokerto, Senin (24/09/2018) pagi, di lokasi.
Para GTT di Kabupaten Mojokerto itupun menuntut agar batasan usia 35 tahun itu tidak berlaku bagi guru honorer yang ingin mengikuti CPNS. Sebab, tenaga honorer K2 tidak termasuk kategori honorer yang diangkat sebagai CPNS.
“Rekrutmen (CPNS) ini jelas mengabaikan nasib Honorer K2. Sudah tidak masuk dalam daftar yang akan diangkat, peluang guru honorer K2 juga tertutup untuk mendaftar karena dibatasi usia maksimal 35 tahun. Karena itu, kami menuntut agar usia bagi honorer tidak dibatasi", ujar Ahmad Sugiono dalam orasinya di depan Kantor Pemkab Mojokerto.
Ahmad Sugiono juga menyoal tingkat kesejahteraan guru honorer di Kabupaten Mojokerto yag tergolong sangat memprihatinkan. Yang mana, dalam setiap bulan gaji yang diterimanya dari lembaga sekolah tempatnya mengajar hanya kisaran Rp. 200 ribu per-bulan.
“Alasannya, sumbernya satu, yakni dari APBD. Kami juga menuntut pemberian SK bupati agar guru honorer bisa mengikuti sertifikasi", tegas Ahmad Sugiono dalam orasinya.
Selain itu, dalam aksinya, ratusan GTT dari 18 Korcam di Kabupaten Mojokerto dengan berseragam dinas lengkap inipun mendesak kalangan Dewan dan Pemkab Mojokerto agar minta ke Pusat untuk mengirim surat ke Pusat.
“Kami meminta DPRD dan Pemkab Mojokerto mengirimkan surat kepada presiden untuk segera mengesahkan Revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) yang berpihak kepada Honorer", demikian orasi Sugiono yang tak henti-hentinya diletupkan sepanjang long march.
Setelah bebarapa lama melakukan orasi, perwakilan guru honorer diterima langsung oleh Ketua Komisi I, bersama anggotanya Rindawati, Agus siswahyudi, Kasatpol PP Suharsono, kepala BKPP Susantoso, dan Kepala Bakesbangpol Edy Taufiq, dan asisten I Agus Anas
Menanggapi aksi demo ratusan GTT tersebut, Assisten Sekdakab Mojokerto Bidang Kesjateraan dan Pemerintahan, Agus Anas menyampaikan, bahwa Pemkab tidak memiliki kewenangan terkait Penerimaan CPNS.
"Kebijakan penerimaan CPNS itu wewenang Pusat. Pemerintah Kabupaten Mojokerto hanya melaporkan tentang keberadaan tentang kepegawaian yang ada. Ada usulan Kemepan RB tentang Pegawai Kontrak (P3K), itu merupakan solusi. Dan, perjuangan para Guru GTT hari ini akan di sampaikan ke Pusat", tukas Agus Anas.
H. Kusairin, salah-satu Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto menanggapi hal tersebut dengan tanggapan senada. Ia pun berjanji akan meneruskan aspirasi ratusan GTT tersebut ke Pusat.
“Terkait demo para Guru Honorer, akan segera kami komunikasikan bersama Pemda tentang usulan Kepusat terkait peningkatan Kesejahteraan Honorer dan memperjuangkan adanya perumusan bersama dengan dinas terkait Untuk kesejahteraan Honorer yang muncul di APBD sebesar 1 juta, namun belum ada formula pencairannya, sehingga terhambat. Kita terus berusaha dan berhati-hati, karena UU Tipikor tidak hanya menghabiskan Uang Negara tetapi kebijakan yang salah juga bisa di jerat pidana”, jelasnya.
Sedangkan terkait SK Honorer, Kusairin menegaskan, bahwa hal itu mustahil diwujudakan untuk saat ini. Pasalnya, ada aturan pelarangan pemberian SK Honorer.
“Mengenahi SK Honorer sudah ada peraturan, bahwa melarang meng-SK-kan Honorer. Namun, kita akan berupaya mencari regulasi", tegas Kusairin
Agus Siswayudi, Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto lainnya juga turut menanggapinya keinginan ratusan guru itu. Ia menandaskan, pihaknya akan ikut memperjuangannya.
"Perjuangan para honorer tidak salah. Kita akan perjuangkan. Pemerintah harus maksimal, karena daerah lain bisa kenapa Kabupaten Mojokerto tidak bisa...!? Ini yang harus kita kawal dan segera duduk bersama dan sesegera mungkin akan kita jadwalkan untuk pembahasan ini”, tandas Agus Siswahyudi. *(DI/Red)*