Sabtu, 27 Oktober 2018

Pasca Insiden Pembakaran Bendera HTI, Kapolresta Mojokerto Gelar Candimas

Baca Juga

Salah-satu suasana kegiatan Candimas, saat Kapolresta Mojokerto AKBP Dany Sigit Setiyono memberikan sambutan, Jum'at (26/10/2018) malam, di halaman Mapolres Mojokerto Kota jalan Bhayangkara No. 25, Kota Mojokerto – Jawa Timur.

Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Pasca insiden pembakaran bendera provokatif HTI bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional 2018 di Garut – Jawa Barat, Polres Mojokerto Kota menggelar Cangkrukan Diskusi Kamtibmas (Candimas), di halaman Mapolres Mojokerto Kota jalan Bhayangkara No. 25, Kota Mojokerto – Jawa Timur, Jumat (26/10/2019)

Dalam kegiatan tersebut, dihadiri sekitar 200 hadirin yang terdiri dari unsur Forpimda, pondok pesantren (Ponpes), Ormas, Tomas, BEM, Anshor, Banser, Pramuka, Bawaslu dan KPU baik Kota/Kabupaten Mojokerto.

Dalam sambutannya, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono, SH., SIK., MSc. (Eng) menyampaikan beberapa hal terkait insiden pembakaran bendera HTI bertepatan dengan peringatan Hari Santri (22/10/2018) lalu yang di Garut – Jawa Barat dan isu hangat di banyak media sosial yang begitu cepatnya menyebar.

"Insiden ini membawa suasana menghangat diantara umat muslim yang wajib di klarifikasi dan diluruskan", tutur Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono, SH., SIK., MSc. (Eng) dalam sambutannya, Jum'at (26/10/2018) malam.


Salah-satu suasana kegiatan Candimas saat para hadirin mendengar sambutan Kapolresta Mojokerto AKBP Dany Sigit Setiyono, Jum'at (26/10/2018) malam, di halaman Mapolres Mojokerto Kota jalan Bhayangkara No. 25, Kota Mojokerto – Jawa Timur.

Lebih lanjut, AKBP Sigit Dany Setiyono memaparkan, pihak kepolisian dalam hal ini mempunyai kewajiban menangani kasus dalam sisi hukum, menjelaskan kepada masyarakat dan memberikan edukasi serta menjaga stabilitas keamanan agar tetap kondusif terbebas dari imbas kejadian yang lalu.

Kapolres Mojokerto Kota pun menyampaikan kronologi kejadian pembakaran bendera HTI tersebut untuk diketahui oleh masyarakat luas. Insiden yang bertepatan dengan Hari Santri tersebut murni adalah perbuatan melanggar hukum, yang mana dilakukan oleh oknum pembawa bendera organisasi terlarang yaitu HTI.

"Dari sisi hukum, telah dinyatakan dengan keputusan tegas bahwa oknum pembawa bendera HTI telah bersalah karena menyebabkan kegaduhan. Sementara oknum dari unsur Banser yang membakar bendera HTI tidak ditemukan unsur kesalahannya dan dinyatakan tidak bersalah", paparnya.

Ditegaskannya, bahwa bendera yang disusupkan dalam acara Hari Santri di Garut tersebut ialah bendera HTI. Hal ini ditegaskan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia yang saat itu juga langsung menangani kasus insiden tersebut.

"HTI sudah ditetapkan sebagai organisasi terlarang di Negara Kesatuan Republik Indonesia, oleh sebab itu segala macam simbol-simbolnya juga tidak diperbolehkan ada apalagi digunakan untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa", tegasnya.


Salah-satu suasana kegiatan Candimas, para hadirin berdo'a untuk kesatuan dan persatuan bangsa, Jum'at (26/10/2018) malam, di halaman Mapolres Mojokerto Kota jalan Bhayangkara No. 25, Kota Mojokerto – Jawa Timur.

Salah-satu suasana kegiatan Candimas saat Kapolresta Mojokerto AKBP Dany Sigit Setiyono foto bersama jajaran Forpimda Kota Mojokerto, para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pimpinan Ponpes, Pimpinan Banser, Pengurus NU dan beberapa undangan lainnya, Jum'at (26/10/2018) malam usai kegiatan, di halaman Mapolres Mojokerto Kota jalan Bhayangkara No. 25, Kota Mojokerto – Jawa Timur.

AKBP Sigit Dany Setiyono menandaskan, bahwa pihak kepolisian menyoroti hal ini dari sisi hukum bahwa kejadian di Garut ialah pembakaran bendera HTI. Disebut bahwa itu bendera HTI karena bendera tersebut ialah simbol yang selalu digunakan oleh organisasi terlarang.

"Jika hal ini disebut dengan bahasa-bahasa membakar kalimat Tauhid, sangat tidak tepat. Semua itu sudah diluruskan oleh MUI, Kapolri dan pemerintah, maka wajib hukumnya untuk dipatuhi oleh seluruh warga negara Republik Indonesia", tandas Kapolres Mojokerto Kota.

Sementara itu, Ketua PCNU Kota Mojokerto H. Soleh Hasan mengungkap, bahwa kegiatan Candimas ini sangat penting dilaksanakan. Karena, dengan adanya insiden pembakaran bendera HTI, masyarakat wajib mengetahui secara jelas dan tepat dari pihak yang berwenang.

"Saya juga berterima kasih karena umat yang bersentuhan langsung dengan saya bisa mengerti apa yang telah dijelaskan oleh Kapolres Mojokerto Kota", ungkapnya.

Menurut H. Soleh Hasan, PCNU sudah mengambil langkah-langkah diskusi bersama umat dan lebih diperkuat lagi dengan kegiatan dari pihak kepolisian yang menjadikan lebih mengerti apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan.

"Harapan kami kedepan, bagi seluruh warga masyarakat khususnya di Kota Mojokerto bisa lebih cerdas dalam menyikapi berita dan kejadian yang muncul, tidak bermain hakim sendiri dan harus selalu berkoordinasi dengan pihak berwenang jika menemukan sebuah masalah. Agar kamtibmas dilingkungan kita tetap aman dan kondusif",  pungkas Ketua PCNU Kota Mojokerto H. Soleh Hasan. *(DI/Red)*