Baca Juga
Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Perkembangan otonomi daerah di Kota Mojokerto telah berjalan dengan sangat cepat. Seiring dengan hal itu, arah pembangunan juga harus jelas dengan tujuan terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat dan daya saing.
Hal itu, disampaikan anggota DPRD Kota Mojokerto dari Partai Demokrat Denyianto, ST. yang juga menjabat sebagai Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto dalam Rapat Paripurna tentang Penyampaian Prakarsa Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif yang akan segera dibahas lebih lanjut.
“Rapat kali ini sebagai tindak lanjut dari pengajuan yang sudah ada pada tahun 2017 lalu. Dimana kita membuat ulasan atas pengajuan perda inisiatif yang nantinya akan kita lanjutkan lagi dalam pembahasan selanjutnya", kata Deny.
Ditegaskannya, bahwa 3 Raperda Inisiatif yang diajukan dalam Rapat Paripurna meliputi penyelenggaraan kearsipan di Kota Mojokerto, Perubahan atas Perda Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan dan Penanggulangan Kemiskinan Terpadu.
“Dalam merumuskan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan kami telah berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Mojokerto serta Arsip Nasional Republik Indonesia dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis", tegasnya.
Lebih lanjut, Deny memapaparkan, bahwa arsip yang dimiliki daerah merupakan sumber informasi dan bahan pertanggung-jawaban Pemerintahan Daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting serta strategis, karena bisa menyajikan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan.
Dipaparkannya pula, bahwa Perda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2013 ini dilandasi semangat bahwa perpustakaan sebagai Wlwahana belajar sepanjang hayat, untuk dapat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional.
“Untuk penanggulangan kemiskinan terpadu, penanganan fakir miskin yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indinesia Nomor 13 Tahun 2011 menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penanggulangan kemiskinan", papar Deny Novianto dalam Rapat Paripurna.
Deny Novianto menjelaskan, perlu dilakukan sebuah upaya yang terpadu dan sistematis termasuk melibatkan peran dari pemerintah Kota Mojokerto, pelaku usaha, pihak yang terkait dan masyarakat. Selain itu, percepatan penanggulangan kemiskinan dapat diklasifikasikan meliputi keterkaitan program, pendanaan, fasilitasi, serta penguatan kelembagaan yang terpadu.
“Dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan di Kota Mojokerto maka dipandang perlu dan penting ditetapkannya peraturan daerah tentang penanggulangan kemiskinan. Secara substansi Raperda sebagaimana dimaksud, itu yang akan menjadi fokus pembahasan nantinya", jelasnya. *(DI/HB)*