Selasa, 29 Januari 2019

10 SD Dan SMP Kota Mojokerto Dapat Dana Rehab Rp. 4,5 Miliar Diluar Anggaran Pemeliharaan Rp . 600 Juta.

Baca Juga

Kepala Dispendik Pemkot Mojokerto, Amin Wachid.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana com).
Sebanyak 10 dari 34 SD Negeri dan SMP Negeri di Kota Mojokerto mendapat guyuran anggaran rehab hingga miliaran rupiah dari Pemkot Mojokerto. Guyuran alokasi anggaran sebesar Rp. 4,5 miliar tersebut, menyusul kelarnya proses sertifikat aset yang diperjuangkan Dinas Pendidikan (Dispendik) sejak belasan tahun yang lalu.

Dikonfirmasi besaran dana rehabilitasi sekolah dengan kreteria kerusakan ringan dan sedang tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Amin Wachid tak menepisnya. Diterangkannya, dana rehab sekolah tersebut di luar anggaran pemeliharaan sebesar Rp. 600 juta yang telah ngepos di APBD tahun 2019 ini.

"Ya benar. Rp. 4,5 miliar itu untuk rehabilitasi 10 sekolah. Klasifikasi rehab, yakni ringan dan sedang. Tidak ada rehabilitasi dengan kerusakan berat. Jadi, yang di rehab dengan klasifikasi ringan dan sedang. Dan selain itu masih ada anggaran pemeliharaan sebesar Rp. 600 juta", terang Kepala Dispendik Pemkot Mojokerto Amin Wachid saat menjawab pertanyaan wartawan di SMPN 1 Kota Mojokerto, Selasa (29/01/2019).

Lebih lanjut, Amin Wachid menjelaskan, bahwa penerima bantuan rehab sekolah adalah sekolah yang sebelumnya masuk planning rehabilitasi. "Yang di rehab SDN Kranggan 3, SDN Miji 1 dan 4, SDN Wates 1, Wates 3, Wates 4, SDN Gedongan 1, Kedundung 1, Surodinawan 1, SDN Balongsari 8 dan SMPN 8. Sedangkan SMP 2 masuk DAK (Dana Alokasi Khusus)", jelasnya.

Menurut Amin, meski proses rehab selama ini terganjal status tanah yang belum bersertifikat, tidak semua sekolah dari 34 lembaga pendidikan yang diajukan butuh rehab. Sebab, sekolah-sekolah tersebut masih layak pakai. "Nggak semua butuh rehab. Hanya yang rusak saja", imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Dispendik Pemkot Mojokerto menerima 10 sertifikat lembaga pendidikan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Aset tersebut diajukan pada tahun lalu oleh Dispendik melalui jalur Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pada tahun lalu, sebanyak 19 sertifikat telah selesai. Hingga kini, total ada 29 sertifikat telah selesai. Amin Wachid berharap, 5 sertifikat yang tersisa akan selesai tahun ini. Sebab, bukti kepemilikan tanah tersebut merupakan salah satu syarat utama untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi. *(Yd/DI/HB)*