Kamis, 03 Januari 2019

Komisi A DPRD Jatim: Komisioner KI Harus Bisa Mengawal Rakyat Mendapatkan Hak Informasi

Baca Juga

Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur,
dr. Benjamin Kristianto, K.M.A.R.S.

Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
DPRD Jawa Timur menyampaikan pernyataannya melalui anggota Komisi A-nya yakni, dr. Benjamin Kristianto K.M.A.R.S, terkait peran aktif dari Komisi Informasi (KI) untuk masyarakat Jawa Timur. “Kami berharap peran Komisi Informasi (KI) lebih dirasakan oleh publik, terutama masyarakat Jatim”, ungkap anggota Komisi A DPRD Prov. Jatim dr. Benjamin Kristianto K.M.A.R.S., Kamis (03/01/2019).

Diterangkannya, bahwa hal itu sesuai dengan fungsi (KI) sebagai lembaga yang menjamin keterbukaan lnformasi publik sesuai UU No.14 Tahun 2008. Oleh sebab itu, Komisioner (KI) harus bisa menjamin hak-hak rakyat dalam mendapatkan lnformasi yang bersifat publik tersebut. Terlebih seperti di masa sekarang ini yaitu dalam hal Transparansi lnformasi KI harus benar-benar mengawal hak-hak rakyat untuk mendapatkan lnformasi sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

“Saya berharap KI bisa mengawal hak-hak rakyat untuk mendapatkan lnformasi, Sekarang bukan lagi masanya menutup lnformasi kepada publik, selama lnformasi tersebut bukan lnformasi yang bersifat rahasia Negara", terang politisi Gerindra yang akrab disapa Dokter Benny ini.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jatim menegaskan,  KI juga harus menjadi lembaga yang bisa menuntun publik untuk mendapatkan lnformasi yang benar dan valid, Terutama ditengah derasnya lnformasi Hoax yang sering beredar ditengah masyarakat. Karena itu, sebagai lembaga resmi, KI juga harus bersinergi dengan lembaga lain untuk menangkal informasi yang tidak resmi atau Hoax. Apalagi di tengah momentum politik saat ini.

“Saya juga berharap KI ini bisa ikut menangkal lnformasi Hoax yang deras beredar di masyarakat", tegas alumni Fakultas Kedokteran Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung tersebut.

Sementara itu, lima Komisioner KI Jatim periode 2018–2022 telah terpilih secara reami setelah melalui tahapan fit and proper test oleh Komisi A DPRD Jatim tanggal 17-19 Desember 2018 lalu. Kelima Komisioner itu, yakni A. Nur Aminuddin, Edi Purwanto, Herma Retno Prabayanti, Imadoedin dan Lely Indah Mindarti. *(dprd.jatim/ainor/HB)*