Baca Juga
Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Untuk bisa masuk area kantor Sekretariat Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto di jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, kini ketat. Siapa pun yang berkepentingan dengan birokrasi maupun pejabat yang berkantor dalam lingkungan kantor Selretariat Pemkot Mojokerto, harus terlebih dahulu lapor petugas Satpol PP yang disiagakan di pintu gerbang, baru kemudian diarahkan ke resepsionis.
Saat di resepsionis, pengunjung harus menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya yang sah dan masih berlaku serta mengisi buku tamu yang isiannya menyebutkan nomer kunjungan, tanggal kunjungan, nama pengunjung, alamat pengunjung, tujuan kunjungan, nomer telepon/ Ponsel dan tanda-tangan pengunjung. Setelahnya, pengunjung akan diberi kalung ID Cart (kartu) Tamu untuk dipakai selama berkepentingan dalam lingkungan kantor Sekretariat Pemkot Mojokerto.
Pantauan media, dari 4 (empat) pintu keluar-masuk ke dalam lingkungan kantor sekretariat maupun kantor walikota, hanya pintu utama menuju lobi yang dilengkapi kaca sensor saja yang bisa dilewati pengunjung. Sedangkan 3 (tiga) pintu keluar-masuk yang sebelum-sebelumnya bisa di akses, mulai Rabu (02/01/2018) pagi tadi di tutup rapat-rapat. Bahkan, ditempeli peringatan "Dilarang Masuk Silahkan Melalui Pintu Utama".
Kebijakan 'Tamu Wajib Lapor' ini sebenarnya sudah diterapkan sejak di era kepimpinan Wali Kota Mojokerto sebelum-sebelumnya. Namun, tidak sampai menyerahkan KTP atau tanda pengenal lainnya, memakai kalung ID Cart (kartu) Tamu dan menutup rapat-rapat 3 (tiga) pintu keluar-masuk itu, juga tidak diberlakukan bagi LSM serta wartawan yang biasa mangkal dan meliput kegiatan Pemkot Mojokerto dan DPRD Kota Mojokerto.
Sementara itu, meski baru di lantik menjadi Wali Kota Mojokerto yang mengendalikan 3 (tiga) kecamatan pada Senin (10/12/2018) lalu, Ika Puspitasari sudah memberlakukan aturan tersebut. Bahkan, untuk menunjukkan keseriusannya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Standar Operasional Penerimaan Tamu dilingkungan kantor Sekretariat Pemkot Mojokerto yang diberlakukan mulai Rabu (02/01/2019) ini.
Dikonfirmasi terkait pemberlakuan aturan baru tersebut, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) dan Protokol Sekretariat Kota (Setdakot) Mojokerto Choirul Anwar tak menampiknya.
"Ya, Perwali (Peraturan Wali Kota)-nya sudah ada. Saat ini, SOP nya sedang diproses bagian organisasi. Untuk pelaksanaannya, sesuai Perwali dilaksanakan mulai hari ini (Rabu, 02/01/2018),” ujar Kabag Humas dan Protokol Setdakot Mojokerto Choirul Anwar saat dikonfirmasi media ini, Rabu (02/01/2018) sore.
Kepada media ini, Kabag Humas dan Protokol Setdakot Mojokerto Choirul Anwar menerangkan, pemberlakuan aturan tersebut merupakan salah-satu upaya Pemkot Mojokerto dalam memberikan standar pelayanan prima bagi pengunjung kantor Pemkot Mojokerto.
“Sesuai arahan Wali Kota saat rapat dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada hari senin (31/12/2018) lalu, dijelaskan bahwa aturan tersebut dibuat untuk memberikan standart pelayanan yang prima bagi pengunjung. Selain juga untuk menertibkan tamu yang masuk di lingkungan kantor Pemkot Mojokerto", terang Choirul Anwar.
Lebih lanjut, Choirul Anwar menjelaskan, setiap pengunjung, terlebih dahulu harus lapor di pos Satpol PP di pintu gerbang kantor Sekretariat Pemkot Mojokerto. Selanjutnya, petugas Satpol PP akan mengarahkan pengunjung ke resepsionis.
Saat di resepsionis, pengunjung harus menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta mengisi buku tamu yang isiannya menyebutkan nomer kunjungan, tanggal kunjungan, nama pengunjung, alamat pengunjung, tujuan kunjungan, nomer telepon/ Ponsel dan tanda-tangan pengunjung.
Setelahnya, pengunjung akan diberi kalung ID Cart (kartu) Tamu untuk dipakai selama berkepentingan dalam lingkungan kantor Sekretariat Pemkot Mojokerto.
"Jadi, jika tamu ingin bertemu dengan pejabat atau pegawai Pemkot, maka Satpol PP akan membantu mengarahkan dan mengantar menuju ruangan yang bersangkutan", jelas Kabag Humas dan Protokol Setdakot Mojokerto Choirul Anwar.
Kebijakan ini, lanjut Choirul Anwar, berlaku untuk seluruh tamu yang masuk ke kantor Pemkot Mojokerto, tanpa terkecuali. Baik itu tamu dari luar kota maupun dalam kota sendiri.
"Semuanya harus wajib lapor, baik itu masyarakat umum, LSM maupun Wartawan sekalipun. Nantinya, kalau untuk wartawan, Id card dari kita dan kita sudah menyediakan sesuai dengan jumlah wartawan yang terdaftar di Bagian Humas dan Protokol", lanjutnya.
Choirul Anwar menegaskan, aturan itu sebenarnya bukan hal baru. Hanya saja, kali ini pelaksanaannya lebih detil dan tertib. Ini, karena Pemkot ingin menunjukkan sikap profesionalnya dalam menyambut tamu, baik itu tamu daerah maupun luar daerah.
"Ini kan kantor pemerintah yang merupakan simbol negara. Jadi, prinsip profesionalitas dan pelayanan dalam menyambut tamu yang datang harus ditegakkan. Jangan sampai tamu tidak dihargai atau tidak dilayani dengan baik saat berkunjung ke kantor Pemkot", tegasnya. *(DI/Red)*