Rabu, 02 Januari 2019

KPK Terima Aduan Soal Gratifikasi Melalui Call Center

Baca Juga

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka layanan call center dengan nomor akses 198. Hanya saja, layanan call center ini masih tahap uji coba hingga 28 Februari 2019 mendatang. Dengan layanan call center ini, masyarakat bisa mengakses Pengaduan Masyarakat (Dumas), Humas, Gratifikasi dan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, meski baru dalam tahap uji coba, saat ini telah ada 31 (tiga puluh satu) penelepon yang menghubungi layanan call center untuk mengadukan soal dugaan gratifikasi. "Kategori permintan informasi terbanyak adalah Pengaduan Masyarakat, Humas, Gratifikasi dan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)", terang Juri Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu 2 Januari 2018.

Dijelaskannya, bahwa para penelepon itu berasal dari sejumlah daerah seperti Jakarta, Bandung, Padang, Balikpapan, Karawang, Makassar dan daerah lainnya. Dijelaskannya pula, ada juga penelepon yang mengadukan soal pegawai KPK gadungan yang berkeliaran di daerah mereka. "Paling banyak adalah pengaduan masyarakat, termasuk salah satunya mengonfirmasi atau mengklarifikasi terkait dengan dugaan adanya oknum-oknum KPK palsu di daerah. Itu sudah mulai dilakukan, dengan menghubungi 198", jelasnya.

Febri Diansyah menegaskan, layanan call center ini cukup efektif bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyelewengan ataupun adanya pegawai KPK gadungan. Terlebih, sepanjang 2018 kemarin terdapat lebih dari 20 orang yang mengaku petugas KPK di proses hukum. "Dengan adanya call center 198, masyarakat lebih mudah dan lebih dekat dengan KPK untuk mengonfirmasi beberapa informasi tersebut", tegas Febri.

Ditandaskannya, melalui layanan call center ini, masyarakat juga dapat mengakses sejumlah informasi tentang LHKPN, pelaporan gratifikasi ataupun informasi publik lainnya. Namun, karena masih bersifat uji coba, KPK memastikan akan mengevaluasi secara berkala efektivitas layanan informasi tersebut. "KPK akan mengevaluasi efektifitas layanan informasi ini dan secara bertahap waktu operasi akan bertambah sesuai kebutuhan", tandasnya. *(Ys/HB)*