Senin, 11 Maret 2019

KPK Latih 22 Penyelidik Jadi Penyidik

Baca Juga

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melatih 22 (dua puluh dua) penyelidik untuk menjadi penyidik.  Pelatihan dilakukan, untuk menambah jumlah dan kualitas peniyidik KPK, sehingga KPK bisa menangani perkara lebih maksimal.


"Pimpinan KPK memutuskan memperkuat SDM (sumber daya manusia) di penyidikan melalui pelatihan dan penugasan sejumlah penyelidik menjadi penyidik di KPK", terang  juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (11/03/2019).

Dijelaskannya, peserta pelatihan ini terdiri dari 22 orang yang dulunya bekerja di Direktorat Penyelidikan. Mereka akan menjalani pendidikan selama 5 (lima) pekan, mulai 11 Maret hingga 13 April 22019. Pelatihan itu sendiri, akan berlangsung di Gedung Anti Corruption Learning Center KPK  jalan HR. Rasuna Said – Jakarta Selatan pada 11 Maret hingga 11 April 2019 dan dilanjutkan di Lembang Bandung pada tanggal 11 hingga 13 April 2019.

"Pimpinan KPK mengambil kebijakan sesuai aturan yang berlaku, untuk mengangkat para penyidik yang sebelumnya bertugas di Direktorat Penyelidikan", jelasnya.

Febri menegaskan, para penyelidik yang mengikuti pelatihan ini adalah mereka yang memiliki kesesuaian kompetensi, tingkat jabatan dan berpengalaman di penyelidikan minimal 2 tahun. Ditegaskannya pula, kegiatan pelatihan ini di gelar secara tertutup dan dibuka oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Materi pelatihan yang akan diberikan meliputi hukum dan perundangan, kemampuan investigasi, dan capacity building", tegasnya.

Lebih lanjut, Febri Diansyah memaparkan, dalam pelatihanan ini, akan dihadirkan narasumber dari internal dan eksternal KPK. Mereka yang jadi narasumber merupakan orang-orang yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang hukum, investigasi korupsi dan kejahatan trans nasional hingga pencucian uang.

Febri Diansyah menandaskan, setelah mengikuti pelatihan selama lima pekan, ke-22 penyelidik itu akan di lantik sebagai penyidik. Ditegaskannya, bahwa penambahan penyidik merupakan hal penting dalam pemberantasan korupsi.

"Penambahan penyidik ini penting dilakukan sebagai salah satu upaya memenuhi harapan publik agar KPK bekerja lebih keras dalam penanganan perkara korupsi dengan dukungan sumber daya manusia yang cukup", tandasnya, tegas. *(Ys/HB)*