Baca Juga
Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah, Pacet – Mojokerto, KH. Asep Saifudin Chalim (baju putih), saat menunggu jadwal pemeriksaan di ruang lobi KPK, Senin (25/03/2019) pagi.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah, Pacet – Mojokerto, KH. Asep Saifudin Chalim penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Tersangka Romahurmuziy atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Senin (25/03/2019). Kyai Asep terlihat berada ke markas KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan sekitar pukul 09.40 WIB.
Pada kesempatan ini, Kyai Asep sempat mengungkapkan hubungannya dengan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin, yang saat ini menjadi salah-satu tersangka dalam perkara tersebut.
"Saya memenuhi undangan. Saya juga tidak tahu untuk apa, kan cuma diundang. Nanti setelah ditanyai dalam undangan itu baru saya menyampaikan. Kemarin sudah saya sampaikan pertanyaan-pertanyaan wartawan bahwa dia dulu ketika masih jadi mahasiswa, mungkin 20 tahun lalu, dia pernah setiap pagi belajar mengaji ke saya", ungkap Kyai Asep, Senin (25/03/2019) pagi.
Disodori pertanyaan tentang benar tidaknya apakah dirinya pernah merekomendasikan Haris Hasanuddin kepada Romahurmuziy terkait proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag sebagai Kepala Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur, Kyai Asep menjawabnya dengan tegas bahwa hal itu tidak-benar. "Tidak pernah memberikan rekomendasi ke Pak Romi", tegas Kyai Asep.
Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan perdananya sebagai Tersangka, di markas KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Jum'at (22/03/2019) siang, Romahurmuziy (Romi) memberi keterangan kepada sejumlah wartawan, bahwa sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan ketua umum partai politik, dirinya hanya meneruskan rekomendasi dari orang-orang berkompeten mengenai siapa-siapa yang akan mengisi jabatan di Kemenag.
"Saya hanya meneruskan rekomendasi dari orang-orang berkompeten. Sebagai anggota DPR dan ketua umum partai, saya mendapatkan nama-nama dari tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat", jelasnya.
Romi pun mencontohkan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur (Prov. Jatim) Haris Hasanudin yang dalam perkara ini juga ditetapkan K0K sebagai Tersangka, merupakan hasil rekomendasi dari ulama setempat. Seperti Kyai Asep Saifudin Halim juga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Sementara itu, Romahurmuziy telah ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap total Rp. 300 juta pada Sabtu (16/03/2019). Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.
KPK menduga, Romahurmuziy membantu Haris Hasanuddin dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. KPK pun menduga, Romahurmuziy bersama pihak Kementerian Agama menentukan hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Dalam perkara ini, KPK menduga, Muafaq memberi uang sebesar Rp. 50 juta ke Romahumuziy pada Jum'at (15/03/2019) pagi. Sedangkan Haris Hasanuddin diduga memberi uang Rp. 250 juta ke Romahurmuziy pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam terkait jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, KPK menyangka, keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan terhadap Romahurmuziy, KPK menyangka, Romahurmuziy telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*