Baca Juga
Kakanwil Kemenag Prov. Jawa Timur Haris Hasanuddin (kiri) dan Kepala Kantor Kemenag Kab. Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (kanan) memakai rompi khas tahanan KPK dengan di kawal petugas, saat berada dalam mobil tahanan KPK yang akan membawanya ke rumah tahanan KPK, Sabtu (16/03/2019), usai menjalani pemeriksaan.
Kota JAKARTA – (harianbuana com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memangil Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah, Pacet – Mojokerto, KH. Asep Saifuddin Chalim, Senin (25/03/2019). Kyai Asep di panggil KPK akan di periksa sebagai Saksi untuk Tersangka Romahurmuziy (Romi) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
"Yang bersangkutan di periksa sebagai Saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)", kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (25/03/2019).
Selain Kyai Asep, tim penyidik KPK juga memanggil Ketua DPW PPP Jawa Timur yang juga anggota DPRD Jawa Timur Musyaffa Noer dan seorang PNS Kanwil Kemenag DI Yogyakarta Abdul Rochim. Keduanyapun, akan diperiksa sebagai Saksi untuk Tersangka Romahurmuziy.
Sebelumnya, saat diperiksa sebagai Tersangka pada Jum'at 22 Maret 2019, Romi sempat menyebut nama Kiai Asep Saifuddin Chalim dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai pihak yang merekomendasikan Haris Hasanuddin terkait jabatan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Romi mengaku, Khofifah sempat memberikan nama Haris Hasanuddin kepadanya, karena kinerjanya dinilai baik dan dapat melakukan sinergitas kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Prov. Jawa Timur.
"Dia bilang, 'Mas Rommy, percayalah sama Haris, karena Haris ini memiliki kinerja yang sangat bagus'. Sebagai gubernur terpilih, saat itu beliau mengatakan sangat percaya dengan kinerjanya dan memiliki sinergi dengan Pemprov, itu akan lebih baik", aku Romi.
Sementara itu, dikonfirmasi terkait pernyataan Romi tersebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menolaknya dengan tegas. Dengan tegasnya pula, Khofifah menyatakan bahwa apa yang dikatakan Romi tidak benar. Khofifah pun mengaku dirinya cukup kaget ketika namanya dicatut Romi.
"Sama sekali tidak benar. Silahkan tanya mas Romi, karena saya juga kaget. Rekomendasi dalam bentuk apa yang saya sampaikan? Jadi, sebaiknya teman-teman bisa mengonfirmasi kepada mas Romi", ujar Khofifah, serasa balik meminta para wartawan menanyakan kembali ke Romahurmuziy, Sabtu (23/03/2019).
Bahkan, Khofifah menyatakan, bahwa apa yang dikatakan Romi itu merupakan suatu kebohongan dan tidak benar. Ditegaskannya, meski Haris Hasanuddin adalah menantu Ketua Timsesnya M. Roziqi, Khofifah mengaku tidak mengenal Haris secara personal.
"Secara personal tidak, tetapi (tahu) bahwa beliau pernah (menjadi) kepala Kanwil Kemenag. Beliau sempat plt, saya sempat ketemu di pengajian. Kemudian saya sempat ketemu lagi di Rakerpim setelah mejadi gubernur. Saya ketemu lagi ketika beliau audiensi di sini. Jadi, saya mengajak mediskusikan data yang diserve oleh UIN Syarif Hidayatullah, saya minta kita sama-sama melakukan pemetaan dan waktu itu pak Haris datang dengan tim dan saya juga menerima dengan tim", tegas Khofifah.
Sementara itu pula, Romahurmuziy telah ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap total Rp. 300 juta pada Sabtu (16/03/2019). Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.
KPK menduga, Romahurmuziy membantu Haris Hasanuddin dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. KPK pun menduga, Romahurmuziy bersama pihak Kementerian Agama menentukan hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Dalam perkara ini, KPK menduga, Muafaq memberi uang sebesar Rp. 50 juta ke Romahumuziy pada Jum'at (15/03/2019) pagi. Sedangkan Haris Hasanuddin diduga memberi uang Rp. 250 juta ke Romahurmuziy pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam terkait jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, KPK menyangka, keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan terhadap Romahurmuziy, KPK menyangka, Romahurmuziy telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*
BERITA TERKAIT :
> Namanya Disebut Romahurmuziy, Khofifah Siap Klarifikasi Ke KPK
> Namanya Disebut Romahurmuziy, Khofifah Siap Klarifikasi Ke KPK