Minggu, 23 Juni 2019

DPRD Kota Mojokerto Minta, Dikbud Penuhi SE No. 3 Tahun 2019

Baca Juga

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Penerimaan Siswa Baru (PSB) tahun 2019 dengan regulasi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didk Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, banyak menimbulkan persoalan di daerah-daerah. Termasuk di Kota Mojokerto, banyak siswa tidak tertampung di sekolah terdekat mereka.

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik angkat bicara soal tersebut. Menurut Junaedi Malik, seharusnya persoalan itu segera disikapi oleh pemerintah pusat maupun daerah.

"Terkait bagaimana persoalan pemerataan pendidikan, baik dari sisi kualitas, infrastruktur maupun sumber daya manusia tenaga pendidik, harus terpenuhi. Ini masalah sistem", ujar Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik kepada Harian BUANA, Minggu (23/06/2019).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan, bahwa sejatinya sistem zonasi itu bertujuan pemerataan pendidikan dengan harapan tidak ada lagi perbedaan sekolah favorit atau tidak-favorit.

"PR (pekerjaan rumah)-nya, hari ini pemerintah pusat maupun daerah harus juga sama-sama berfikir untuk mengeluarkan kebijakan bagaimana pemerataan kualitas mutu pendidikan, sarana-prasarana maupun tenaga pendidik juga harus segera dibenahi biar asas keadilan bisa diterima masyarakat", ungkap Junaedi Malik.

Yang kedua, Junaedi Malik melanjutkan, tanggal 21 Juni 2019 lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019 untuk menjawab persoalan PPDB dengan sistem zonasi yang memang banyak memunculkan persoalan di daerah-daerah, termasuk di Kota Mojokerto.

"Surat edaran ini (Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019) mempertegas keluarnya Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 terkait perubahan aturan zonasi perubahan dari Permendikbud Nomor 51 2018 yang sebelumnya dengan esensi pokok terkait aturan persentase penerimaan, yaitu yang tertera di aturan lama Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018", lanjutnya.

Junaedi Malik menjelaskan, bahwa Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 2018 juga mengatur kuota PPDB sistem zonasi yang presentasinya 90%, sementara persentase untuk jalur prestasi 5% dan untuk mutasi tugas orang tua 5%.

"Dengan keluarnya Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019, kuota PPDB yang lama atau yang berdasarkan Permedikbud Nomor 51 Tahun 2018 dirubah. Maka, kuota PPDB sistem zonasi persentasenya 80%, untuk mutasi atau penugasan orang tua kuitanya 5% dan untuk jalur prestasi 15%", jelas Junaedi Malik.

Menurut Junaedi Malik, Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 itu untuk menjawab agar daya tampung pada sekolah zonasi terdekatnya bisa lebih longgar lagi, terutama bagi siswa berprestasi dekat sekolah.

"Dan harapannya, baik Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten maupun Pemerintah Kota bisa menyesuaikan Permendikbud yang baru yang Nomor 20 Tahun 2018", tandasnya.

Junaedi Malik menegaskan, pihaknya meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat mengikuti SE No. 3 Tahun 2019 yang juga mengatur perubahan persentase kuota PPDB tersebut, sehingga penerimaan jalur prestasi menjadi lebih longgar. Pasalnya, sejak diberlakukannya sistem zonasi yang lama, banyak siswa berprestasi yang tidak tertampung di sekolah terdekat yang diharapkannya.

"Untuk pemerataan pendidikan, harus dipikirkan dan berjalan sama-sama antara pemerintah pusat maupun daerah. Karena tujuan sistemm zonasi ini adalah pemerataan pendidikan, tidak ada perbedaan sekolah favorit atau tidak, sehingga semua masyarakat maupun siswa berhak mendapatkan kesempatan yang sama. Dengan catatan, tetap merupakan PR bagi pemerintah pusat maupun daerah, sehingga kedepan akan lebih tertata dan lebih baik lagi", tegasnya. *(DI/HB)*