Senin, 24 Juni 2019

DPRD Menilai, PPDB Domain Sistem Zonasi Bentuk Intervensi UU Otda

Baca Juga

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Penerimaan Siswa Baru (PSB) tahun 2019 yang banyak meresahkan daeah-daerah termasuk Kota Mojokerto, kembali membuat DPRD Kota Mojokerto bersuara.

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik mengatakan, PPDB dengan regulasi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Dididk Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, malah membuat banyak siswa tidak tertampung di sekolah terdekat mereka atau tidak tertampung di sekolah yang dibutuhkannya.

Junaedi Malik pun menilai, PPDB dengan dominasi sistem zonasi merupakan salah-satu bentuk intervensi Pemerintah Pusat ke daerah ini sebenarnya bisa bertentangan dengan marwah Undang-Undang Otonomi Daerah (UU Otda).

"Harusnya, Gubernur atau Pemprov mewakili daerah-daerah kab/ kota berani melawan Permendikbud. Karena sekarang sudah era Otonomi Daerah. Artinya, daerah diberi mandat untuk mengatur rumah-tangganya sendiri", ujar Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi malik kepada wartawan di kantor DPRD Kota Mojokerto, jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin (24/06/2019) siang.

Junaedi Malik menegaskan, Permendikbud tersebut bertentangan dengan marwah Otda. Ditegaskannya pula, bahwa Permendikbud tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap wewenang daerah. Karena, berdasarkan UU Otda, urusan pendidikan sudah menjadi urusan wajib di daerah dan pemerintah pusat hanya mengurusi 5 urusan saja yang tidak diserahkan ke daerah yaitu : 
1. Urusan Hubungan LN.
2. Urusan Hukum.
3. Urusan Keuangan dan Moneter.
4. Urusan Agama.
5. Urusan Pertanahan.


"PPDB dengan sistem dominan zonasi juga mengerdilkan pelaksanaan Unas (Ujian Nasional) juga UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer. Menurut saya, semua peserta didik hasil Unas atau UNBK berhak memperoleh pendidikan sekolah negeri di seluruh pelosok negeri. Ini sesuai dengan passing grade yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah", tegas Junaedi Malik.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, penerapan PPDB sistem Dominan Zonasi Sekolah hendaknya diterapkan berdsarkan azas kewilayahan. Bisa Kecamatan atau Kelurahan, bukan dibatasi oleh jarak antara sekolah ke rumah.

Menurutnya, PPDB dengan dominan sistem zonasi di satu sisi memunculkan persoalan mendasar, yaitu hampir di seluruh daerah kondisi pemerataan kualitas dan mutu sekolah belum bisa merata baik Sarpras maupun SDM terkait ketersedian tenaga pendidik serta belum meratanya sebaran sekolah dengan akreditasi A di masing-masing daerah tak kunjung teratasi.

"Untuk menjawab persoalan SDM, kebijakan PPDB dengan sistem dominan zonasi saat ini harus juga di barengi daerah harus segera melakukan pemerataan guru per zona, khususnya bagi sekolah negeri, dengan cara rotasi guru secara proporsional. Hal itu untuk menghindari penumpukan guru PNS yang sudah bersertifikasi pada satu sekolah tertentu yang dianggap favorit", cetus Junaedi Malik.

"Potensi SDM tenaga didik harus segera di sebar ke semua sekolah di zona tersebut, dengan harapan pemerataan tenaga didik bisa memacu kecepatan sekolah untuk punya mutu baik, sama sama bisa bersaing sehat untuk meningkatkan kualitas belajar mengajar, sehingga tidak ada lagi disparitas yg mencolok dan tidak ada lagi sekolah yang favorit atau bukan favorit. Ke depan, semua sekolah di harapkan bisa berkembang", lanjutnya.

Lebih lanjut, Junaedi Malik memaparkan, persoalan belum meratanya kualitas sekolah, khususnya sekolah negeri juga menjadi hambatan PPDB sistem dengan dominan zonasi ini bisa berjalan sesuai harapan masyarakat. Yang mana, untuk mengukur kualitas sekolah, bisa dilihat dari hasil akreditasinya.

"Sebaran sekolah negri dengan keberadaan akreditasi masih belum merata di setiap daerah. Persoalan pemerataan kualitas sekolah negeri masih menjadi persoalan sampai hari ini. PPDB dominan sistem zonasi bisa tepat dan target bisa sesuai harapan jika kualitas sekolah khususnya sekolah negeri sudah bisa merata di daerah atau zona sampai tingkat wilayah kecamatan dan kelurahan", papar Junaedi Malik.

Ditandaskannya, bahwa hal mendesak yang harus dilakukan masing-masing daerah saat ini untuk mengantisipasi kelemahan PPDB yang digulirkan melalui regulasi Kementrian Pendidikan yang menjadi intervensi pusat ke daerah adalah daerah lewat Dinas Pendidikan yang ada termasuk di Kota Mojokerto harus segera melakukan pemetaan mutu dan kualitas semua lembaga sekolah khususnya sekolah negeri, baik fisik dan Sarpras-nya maupun kopetensi tenaga pendidiknya dipastikan segera ada, supaya perbaikan dan peningkatan mutu kualitasnya secara merata pada masing-masing lembaga sekolah.

"Termasuk masalah kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya tenaga guru Non-PNS yang hari ini pendapatannya masih di bawah UMR dan perlu ada perhatian lebih dari pemerintah daerah untuk meningkatkannya", tandasnya.

Ditandaskannya pula, bahwa dengan terpenuhinya semua faktor penguat di atas, keberlangsungan belajar-mengajar dalam dunia pendidikan di semua daerah sebagaimana yang diharapakan pemerintah pusat dalam menerapkan PPDB dengan sistem domninsi zonasi ini akan bisa berhasil dengan baik dan tidak akan ada persoalan mendasar yang di rasakan masyarakat.

"Karena semua lapisan masyarakat bisa mendapatkan layanan pendidikan dengan kualitas mutu yang sama, merata dan terpenuhi rasa keadilan serta output dari proses belajar-mengajar akan menghasilkan anak didik dengan kemampuan yg berimbang. Karena semua mendapatkan hak yang sama dalam menikmati akses layanan pendidikan di negri ini", pungkasnya, tandas. *(DI/HB)*