Senin, 16 September 2019

Presiden Tegaskan, Dalam UU KPK Tidak Mengenal Mengembalikan Mandat

Baca Juga

Presiden RI Joko Widodo saat memberi keterangan pers kepada sejumlah wartawan, usai membuka Munas ke-XVI HIPMI, di Hotel Sultan – Jakarta, Senin (16/09/2019) siang.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Menanggapi sikap 3 (tiga) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan mandat pengelolaan lembaga KPK kepada Presiden, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, bahwa KPK tidak mengenal istilah mengembalian mandat kepada Presiden.
"Dalam Undang-Undang KPK tidak ada, tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat. Enggak ada, enggak ada. Yang ada Itu mengundurkan diri, ada. Meninggal dunia ada, terkena tindak pidana korupsi, iya. Tapi yang namanya mengembalikan mandat tidak ada", jelas Presiden RI Joko Widodo menjawab pertanyaan wartawan, usai membuka Musyawarah Nasional (Munas) XVI Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), di Hotel Sultan – Jakarta, Senin (16/09/2019) siang.

Kepala Negara menegaskan, KPK merupakan lembaga negara agar bijak dalam bernegara, termasuk menaati aturan. "KPK itu lembaga negara, institusi negara. Jadi, bijaklah dalam kita bernegara", tegas Presiden RI Joko Widodo.

Presiden menandaskan, pihaknya terbuka bertemu para pimpinan KPK untuk menampung aspirasi mereka terkait revisi UU KPK. Presiden pun mempersilahkan Pimpinan KPK untuk mengajukan pertemuan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg).

"Tanyakan Mensetneg, ada enggak pengajuan itu? Kalau ada, tentu akan diatur waktunya dengan acara yang ada di Presiden", tandas Presiden RI Joko Widodo.

Seperti diketahui, tiga Pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode Syarife menyatakan menyerahkan mandat pengelolaan lembaga KPK ke Presiden. Penyerahan mandat itu dilakukan karena pimpinan KPK merasa tidak pernah diajak bicara dalam pembahasan revisi Undang-Undang KPK yang kini tengah dilakukan oleh DPR dan Pemerintah.

Tiga Pimpinan KPK tersebut beranggapan, revisi Undang-Undang KPK yang tengah diproses pemerintah dan DPR bisa melemahkan lembaga KPK. Sedangkan Presiden RI Joko Widodo sejak awal menegaskan, pihaknya tidak pernah meragukan Pimpinan KPK. Bahkan, Kepala Negara menilai, kinerja KPK baik.

"Oleh karena itu setelah kami mempertimbangkan situasi yang semakin genting, maka kami pimpinan sebagai penanggung jawab KPK dengan berat hati, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK ke Bapak Presiden", kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Jum' at (13/09/2019).

Agus Rahardjo menyampaikan, pimpinan KPK menunggu tanggapan Presiden apakah mereka masih dipercaya memimpin KPK hingga akhir Desember atau tidak. Agus merasa, saat ini KPK diserang dari berbagai sisi, khususnya terkait revisi Undang-Undang KPK.

"Mudah-mudahan kami diajak Bapak Presiden untuk menjawab kegelisahan ini. Jadi demikian yang kami sampaikan semoga bapak Presiden segera mengambil langkah penyelamatan", ujar Agus.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tak mau berkomentar banyak. Alex yang juga Pimpinan KPK terpilih periode 2019–2023 ini tak mau membuat persoalan kian ricuh. "Biar pimpinan menyelesaikan persoalan internal KPK tanpa kegaduhan", ujar Alex Marwata kepada wartawan, Minggu (15/09/2019) kemarin

Ditegaskan, untuk sementara waktu tidak akan berbicara banyak terkait persoalan ini sebelum internal lembaga antirasuah KPK menyelesaikannya. "Maaf, untuk sementara saya puasa bicara dulu dengan media massa. Repot kalau semua pimpinan bicara sesuai versinya sendiri-sendiri", tegasnya.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan pun menegaskan, dirinya akan menyelesaikan amanat menjadi pimpinan KPK hingga masa baktinya berakhir pada Desember 2019. "Harus meneruskan tanggung-jawab sampai Desember nanti", tegas Basaria saat mengonfirmasi wartawan, Minggu (15/09/2019).

Basaria mengungkapkan, dirinya tidak sependapat dengan Ketua KPK Agus Rahardjo serta Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang yang akan menyerahkan mandat pimpinan KPK kepada Presiden RI Joko Widodo. "Ya enggak (tidak sependapat dengan 3 komisioner lainnya)", ungkapnya. *(Ys/HB)*