Jumat, 21 Februari 2020

Gandeng Akademisi, Bapemperda DPRD Kota Mojokerto Susun 4 Raperda Inisiatip

Baca Juga

Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto Denny Novianto saat memimpin Rakor Penyusunan 4 (empat) Raperda Inisiatip Tahun 2020 di ruang sidang Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Jum'at (21/01/2020) siang.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto bergerak cepat menjalankan fungsi legislasi sejak awal tahun. Di bulan kedua tahun 2020 ini, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) ini langsung tancap gas menyusun sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif DPRD.

Bersama sejumlah praktisi akademisi, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Mojokerto Riyanto, Ketua PP Otoda Universitas Brawijaya Ngesti Dwi Prasetyo, Bapemperda DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Penyusunan Raperda Inisiatif Tahun 2020.

Rakor penyusunan Perda Inisiatif Tahun 2020 tersebut, di helat di ruang sidang Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto dan dipimpin secara langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokero Denny Novianto pada Jum'at (21/02/2020) siang.

"Rapat koordinasi ini dilaksanakan agar PP Otoda Universitas Brawijaya Malang selaku pihak yang membantu penyusunan Raperda dan Naskah Akademik bisa mengetahui maksud dari DPRD terkait Raperda yang akan disusun pada tahun 2020", papar Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokero Denny Novianto dalam Rakor penyusunan Perda Inisiatif Tahun 2020, di ruang sidang Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Jum'at (21/02/2020) siang.

Ada 4 Raperda hasil prakarsa DPRD Kota Mojokerto Tahun 2020, sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor 23 Tahun 2019 tentang Propemperda Kota Mojokerto Tahun 2020. Ke 4 Raperda tersebut, yakni: Raperda tentang Pengelolaan Sampah; Raperda tentang Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan Pengembangan Wirausaha; Raperda tentang Kepemudaan dan Olah Raga; dan
Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.

"Raperda hasil Insiaitif ini sebenarnya ada 4 (empat). Namun, karena anggaran hanya terploting untuk 3 Raperda, sehingga proses penyusunan Raperda sementara hanya untuk 3 raperda saja. Sisanya satu Raperda, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat akan dianggarkan kembali pada saat PAPBD 2020", jelasnya.

Salah-satu suasana Rakor Penyusunan 4 (empat) Raperda Inisiatip Tahun 2020 di ruang sidang Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Jum'at (21/01/2020) siang.


Lebih lanjut, Denny menguraikan, bahwa landasan diusulkannya 3 Raperda tersebut sebagai berikut:
• Raperda tentang Pengelolaan Sampah
Di Kota Mojokerto belum ada Perda yang secara spesifik mengatur tentang persampahan. Yang mana, selama ini hanya dituangkan dalam Perda tentang Lingkungan Hidup.
Meski sudah ada Perda tentang Pengelolaan Sampah Plastik, namun itu nantinya akan menjadi dipisahkan ada aturan terpisah yang secara spesifik mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penanganan sampah.
Pemerintah diharapkan bisa mengoptimalkan terkait pengelolaan sampah, bukan hanya penanganan sampah mulai dari rumah tangga sampai ke TPA tapi juga perlu perhatian terhadap edukasi sampah di masyarakat.
•Raperda tentang Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan Pengembangan Wirausaha.
Banyak usaha kecil di kota yang bangkrut, sehingga dengan adanya raperda ini nantinya diharapkan akan tercipta hal-hal sebagai beirkut:
Adanya terobosan baru di bidang kewirausahaan yang bermuara pada ekonomi kreatif.
Bukan hanya terkait perlindungan UKM, tetapi juga bisa tercipta kawasan-kawasan yang bisa memantik ekonomi kerakyatan, misalnya daerah pralon menjadi kawasan sepatu. Namun hal tersebut harus benar-benar fokus.
Pemerintah tidak hanya hadir dalam urusan permodalan saja, namun diharapkan juga ikut serta dalam proses pemasaran.
• Raperda tentang Kepemudaan dan Olah Raga. Belum adanya reward bagi atlit yang berprestasi, sehingga didalam raperda ini nantinya akan diatur terkait reward bagi atelt yang berprestasi disesuaikan dengan tingkatan prestasi dan kejuaraannya namun dengan tetap mempertimbangkan KKD.

Selain itu, kedepan diharapkan adanya penanganan terhadap atlet yang terintegrasi antar OPD, khususnya terkait masalah pembinaan atlet.

"Setelah pertemuan ini, akan ada pertemuan berikutnya (pertemuan kedua) yang melibatkan OPD terkait dan pertemuan terakhir (ketiga) akan menghadirkan Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Kemenkumham Provinsi Jawa Timur", tandas Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokero Denny Novianto. *(Fz/HB)*