Jumat, 21 Februari 2020

KPK Hentikan Penyelidikan 36 Perkara

Baca Juga

Ketua KPK Firli Bahuri saat mengonfirmasi wartawan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan 36 perkara dugaan tindak pidana korupsi di tahap penyelidikan. Penghentian penyelidikan terhadap perkara-perkara itu dilakukan sejak 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020. "KPK mengonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan", ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis 20 Februari 2020.

Ali menerangkan, bahwa penghentian penyelidikan atas perkara-perkara itu dilakukan demi kepastian hukum, transparansi dan akuntabilitas publik. "Hal ini kami uraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di Pasal 5 UU KPK", terangnya.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan, bahwa penghentian penyelidikan wajar dilakukan. Dijelaskannya pula, bahwa penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan tim penyelidik untuk menemukan apakah sebuah peristiwa pidana itu bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.

"Ketika di tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, maka perkara ditingkatkan ke penyidikan. Dan, sebaliknya sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya", jelas Ali.

Ditegaskannya, bahawa penghentian suatu penyelidikan tidak hanya dilakukan KPK kepemimpinan Firli Bahuri cs. Berdasar data yang ada, selama kurun 5 tahun terakhir, sejak tahun 2016, KPK telah menghentikan 162 perkara ditingkat penyelidikan. "Penghentian tersebut, tentu dilakukan dengan sangat hati-hati dan bertanggung-jawab", tegasnya.

Ali mengungkapkan, pada tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan, beragam. Antara lain terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/ lembaga, DPR hingga DPRD. "KPK perlu menyampaikan informasi ini sebagai bentuk perwujudan prinsip kepastian hukum sekaligus keterbukaan pada publik", ungkap Ali.

Ali pun memastikan, bahwa penyelidikan yang dihentikan bukan kasus yang menjadivperhatian masyarakat, seperti halnya perkara dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dan perkara dugaan tindak pidana korupsi divestasi saham PT. Newmont Nusa Tenggara. "Bukan (perkara) di NTB (Newmont), bukan RJL (RJ Lino), bukan Century, Sumber Waras, bukan. Kami pastikan itu, supaya jelas dan clear", tandasnya.

Meski demikian, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri belum bersedia membeber 36 perkara yang penyelidikannya dihentikan KPK. Ali Fikri hanya menyebutkan, bahwa penghentian penyelidikan perkara adalah merupakan hal yang wajar.

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, bahwa penghentian penyelidikan perkara tersebut memiliki alasan yang kuat. "Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan", tegas Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (21/02/2020) malam.

Firli menjelaskan, bahwa KPK menghentikan penyeledikan 36 perkara, karena diyakini tidak mengandung dugaan tindak pidana korupsi. Pihaknya juga meyakini, bahwa jika 36 perkara itu tidak diputuskan berhenti penyekidikannya, maka berpotensi disalah-gunakan. "Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan. Justru kalau tidak dihentikan, maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan dan kepentingan lainnya", jelas Ketua KPK Firli Bahuri. *(Ys/HB)*