Jumat, 28 Februari 2020

Ketua MA Perintahkan Cabut SE Larangan Memfoto Sidang

Baca Juga

Ketua MA, Hatta Ali.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali memerintahkan Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Prim Haryadi untuk mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur pengunjung persidangan yang akan memfoto, memvideo dan atau merekam persidangan harus seizin Ketua Pengadilan Negeri setempat.

"Ketua MA telah memerintahkan kepada Dirjen Badilum untuk menarik SE tersebut", terang Jubir MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Jum'at (28/02/2020).

Ditegaskannya, bahwa hal tersebut dilakukan Ketua MA untuk merespon aspirasi di masyarakat. Di mana aturan itu dinilai tidak selaras dengan semangat keterbukaan peradilan.

"Hal itu telah diatur dalam KUHAP dan PP Nomor 27 Tahun 1983 serta dalam Keputusan Menteri Kehakiman RI Tahun 1983", tegas Andi yang juga Ketua Muda MA Bidang Pengawasan.

Sementara itu, desakan pencabutan larangan tersebut, salah-satunya  dilontarkan oleh  PBHI yang menilai  bahwa terdapat pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) serta Prinsip Dasar dalam Peradilan akibat terbitnya SE Dirjen Badilum No. 2 Tahun 2020 tersebut.

Di antaranya, bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945 serta Instrumen Hak Asasi Manusia, Deklarasi Universal HAM, Kovenan Hak Sipil dan Politik serta UU Nomor 12 Tahun 2005.

"Hak atas peradilan yang adil dan jujur, merupakan jenis Hak Sipil dan Politik yang bersifat negatif (negative rights). Di mana pemenuhan, penghormatan dan perlindungannya semakin baik jika negara tidak melakukan intervensi (termasuk pelanggaran). Singkatnya, semakin kecil intervensi (pelanggaran, pembatasan, peran) negara dalam pengaturan hak ini, maka semakin baik tugas negara", ujar Totok, Ketua PBHI Nasional. *(Ys/HB)*