Sabtu, 11 April 2020

Gugas PP Covid-19 Minta, KPK, BPKP Dan Kejaksaan Awasi Bantuan Covid-19

Baca Juga

Kepala BNPB Letjen Doni Monardo. 


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease - 2019 ( Gugas PP Covid-19) Doni Monardo meminta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan supaya mengawasi bantuan penanganan pandemi wabah virus corona atau Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19). Bantuan yang nilainya mencapai ratusan triliun itu tidak boleh dikeruk untuk kantong pribadi ataupun kelompok tertentu untuk kepentingan tertentu.

“Saya berharap ada transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan wabah virus corona sekarang ini. Tidak boleh sampai terjadi korupsi di tengah upaya besar kita untuk menghadapi bencana yang luar biasa ini", tegas Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Sabtu 11 April 2020.

Ditegaskannya pula, pihaknya tidak akan berkompromi terhadap penyimpangan yang terjadi. Terkait itu, Ia meminta aparat hukum juga tegas menindak siapa pun yang mengambil kesempatan bagi kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu untuk kepentingan tertentu ditengah upaya keras yang dilakukan pemerintah.

Untuk itu, Doni mengajak masyarakat dan media massa untuk ikut mengawasi berbagai bantuan yang telah diberikan. Sebab, bantuan tersebut berasal dari masyarakat dan banyak negara.

"Laporkan saja kepada aparat penegak hukum apabila ada yang mencoba bermain-main dengan berbagai bantuan yang telah diterima dan penyalah-gunaan perijinan bea masuk terhadap barang-barang untuk penanganan Covid-19", tegasnya pula.

Doni juga mengingatkan, masyarakat jangan mengambil keuntungan yang tidak wajar atas pandemi wabah Covid-19. Terutama, terkait usaha komoditas dan jasa yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Hal itu menjadi perhatian Doni karena selama ini banyak masyarakat mengeluhkan langkanya masker di pasaran juga melambungnya harga alat kesehatan.

“Saya ingin mengingatkan, ada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Kepada siapa saja yang mengganggu akses dalam penanganan kebencanaan seperti sekarang ini, bisa dikenakan tindakan pidana sesuai Pasal 77", tandas Doni.

Seperti diketahui, Pasal 50 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2007 menjelaskan, BNPB harus diberikan kemudahan akses terhadap pengerahan sumber daya, peralatan dan pengelolaan dalam hal status keadaan darurat bencana.

Terkait itu, bagi mereka yang dinilai menghambat kerja BNPB dincaman pidana penjara paling singkat 3 tahun atau paling lama 6 tahun. Itu pun masih ditambah ancaman denda paling sedikit Rp. 2 miliar dan paling banyak Rp. 4 miliar. *(Ys/HB)*