Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya memaksimalkan asset recovery atau pengembalian kekayaan negara atas tindak pidana korupsi. Upaya itu dilakukan KPK dengan membentuk tim Satgas Case Building dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Saat ini kami memang sedang membentuk Satgas Case Building dan TPPU. Itu semua, agar tujuan utama penindakan korupsi dalam mengembalikan kerugian negara lebih terukur capaiannya", kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melalui pesan singkatnya di Jakarta, Senin (20/04/2020) pagi.
Dijelaskannya, selain memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara, pembentukan tim Satgas dilakukan agar penggunaan anggaran untuk memulihkan kerugian negara dapat lebih akuntabel.
"Dan akuntabel dalam penggunaan anggaran negara dalam capaian pengembalian kerugian negara", jelasnya.
Ghufron menegaskan, KPK pun tengah menyoroti adanya 'vonis rendah' terhadap para koruptor. Ditegaskannya pula, bahwa pihaknya saat ini sedang membuat pedoman penuntutan agar ada disparitas dalam menjatuhkan tuntutan.
"Kami sedang menyusun pedoman penuntutan agar tidak terjadi disparitas tuntutan kepada para terdakwa yang diajukan KPK dalam berbagai kasus korupsi. Dari awal kami memang konsen untuk membuat pedoman penuntutan tersebut", tegas Ghuron. *(Ys/HB)*