Rabu, 20 Mei 2020

KPK Menghimbau Pegawai Negeri Dan Penyelenggara Negara Segera Lapor Gratifikasi

Baca Juga

 Plt. Jubir KPK Ipi Maryati di Kantor KPK


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau, para pegawai negeri dan penyelenggara negara segera melaporkan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya berkaitan dengan moment Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.


Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Ipi Maryati mengatakan, KPK telah menerima 14 laporan gratifikasi selama masa Bulan Ramadhan 1441 Hijjriyah pada kurun waktu 24 April hingga 19 Mei 2020 dengan estimasi nilai total mencapai Rp. 21 juta.

"Barang gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah dan uang dengan nilai terendah Rp. 100 ribu sampai makanan senilai Rp. 7,5 juta", terang Plt. Jubir KPK Ipi Maryati  dalam siaran pers, Rabu (20/05/2020) ini.

Dijelaskannya, pemberian tersebut dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan maupun Hari Raya Idul Fitri. Atas laporan yang telah diterima tersebut, KPK melakukan verifikasi untuk kemudian menganalisis hingga menetapkan status laporan apakah menjadi milik pelapor atau milik negara.

Ipi juga mengungkapkan, KPK pun telah mendengar laporan terkait permintaan THR oleh pejabat esselon kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di sebuah instansi.

"KPK kembali mengingatkan bahwa permintaan dana atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi", ungkap Ipi.

Ditegasknnya, bahwa tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik serta memiliki risiko sanksi pidana. Ditegaskannya pula, bahwa dalam rangka pengendalian gratifikasi pada momen hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2020.

Dalam SE tersebut, KPK menghimbau perayaan hari raya keagamaan dan hari besar lainnya tidak dilaksanakan secara berlebihan sehingga menimbulkan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran yang tidak diperlukan.

"KPK menghimbau agar para penyelenggara negara menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Namun, bila karena kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi", tegas Ipi. *(Ys/HB)*