Jumat, 22 Mei 2020

Tarik Biaya Pengurusan Jenazah Pasien Covid–19 Rp. 3 Juta, RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Bedalih Petugas Tidak Paham Permenkes

Baca Juga

Petugas pengurusan jenazah RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto saat menarik biaya pemulasaraan jenazah PDP Covid-19, Jum'at 22 Mei 2020, di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Oknum petugas RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto diduga menarik biaya pengurusan jenazah PDP Covid–19 sebesar Rp 3 juta. Tarikan biaya pemulasaraan sebesar itu sempat viral di media sosial beberapa akun maupun grub-grup Facebook.

Tak hanya foto saja, postingan itu bahkan menyertakan 3 video sebagai bukti terjadinya transaksi pembayaran biaya peti jenazah, biaya kantong jenazah dan biaya pemakaman jenazah hingga total sebesar Rp. 3 juta.

Menurut postingan yang viral, penarikan uang itu dilakukan oleh oknum petugas RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo milik Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.

“Keluarga pasien PDP Covid-19 di mintai 3 juta (Rp. 3 juta) oleh petugas kamar jenazah di RSUD dr. Wahidin Sudiro Hisodo (Kota) Mojokerto sebagai biaya pemulasaraan jenazah pasien. Kalau tidak ada uang, jenazah tidak akan bisa di makamkan#Pungli", tulis akun Facebook Evin Prasetya di  Facebook group facebook Info Warga Mojokerto, Jum'at 22 Mei 2020.

Dalam video yang disertakan pada postingan akun Evin Prasetya tersebut, terjadi perdebatan antara petugas RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo bagian pengurusan jenazah dengan keluarga pasien. Kontan saja, postingan tersebut oleh netizen dihujani komentar bernada hujatan yang ditujukan kepada petugas RSUD.

“PDP Covid-19 meninggal dunia, keluarga dibebani biaya pemulasaraan 3 jt rupiah. Hanya karena beda warga kabupaten dan kotamadya", tulis akun Facebook Vrizcha Irawan group facebook Info Warga Mojokerto,m yang disertai tiga video itu.

Sementara itu, Direktur RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo, dr. Sugeng Mulyadi membantah jika pihaknya menarik biaya pemulsaran jenazah Covid-19. Menurutnya, kejadian tersebut merupakan kesalah-pahaman semata. Menurutnya, petugas pemulasaran belum memahami Surat Edaran Permenkes tertanggal 6 April 2020 itu.

”Petugas yang ada tidak memahami Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) yang turun pada awal bulan April 2020, terkait pandemi Covid-19 yang menyatakan jika pemerintah akan menjamin seluruh biaya pasien baik ODP, PDP maupun yang sudah Positif", terang dr. Sugeng.

"Surat Edaran itu menyebutkan, semua biaya perawatan hingga pemakaman terhadap pasien yang terpapar Covid-19 atapun pasien PDP ditanggung oleh pemerintah daerah alias semuanya gratis", tambahnya.

Dijelaskannya, sebelum Surat Edaran itu keluar, memang pasien Covid-19 luar Kota Mojokerto dikenakan biaya administrasi termasuk biaya pemulasaraan hingga pemakaman.

Ia kembali meyakinkan, jika kejadian itu murni kesalah-pahaman karena pegawai yang menangani pasien tersebut belum mengetahui Surat Edaran Kemenkes yang baru.

Ditandaskannya, masalah tarikan uang pengurusan jenazah yang sempat mencuat tesebut sudah terselesaikan dan uang senilai Rp. 3 juta tesebut sudah dikembalikan kepada pihak keluarga.

“Masalah ini sudah selesai dan biaya Rp 3 juta itu sudah dikembalikan ke keluarga. Kami juga memberi pengertian terhadap keluarga", tandasnya.

Diungkapkannya, sebelum dirawat di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo, PDP Covid-19 yang meninggal tesebut merupakan pasien rujukan dari RS Hasanah dengan gejala diabetes dan sesak napas, sehingga terindikasi terinfeksi Covid-19.

“Dari rumah sakit swasta (RS. Hasanah) itu mencurigai ada keterkaitannya dengan Covid-19, akhirnya pasien tersebut dirujuk ke RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo pada tanggal 18 Mei malam", ungkapnya.

Dijelaskannya pula, bahwa saat itu hasil rapid test pasien menunjukkan hasil non reaktif. Namun pada tanggal 19 Mei kondisi pasien semakin memburuk karena pasien juga memiliki penyakit pneumonia.

“Kondisi pasien semakin menjelek dan akhirnya meninggal. Sebelum meninggal rencananya akan dilakukan swab terhadap pasien", jelas dr. Sugeng.

Sementara itu pula, dikonfirmasi tentang persoalan tersebut, Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid-19 Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo belum bersedia mengonfirmasi. Pasalnya, belum mendapat konfirmasi dari pihak RSUD

"Maaf mas, saya belum dapat konfirmasi dari pihak RSUD, masih saya konsultasi apakah itu termasuk bagian dari tugas Jubir Covid-19 atau masalah intern RSUD", Tukas Gaguk. *(DI/HB)*