Selasa, 28 Juli 2020

Antisipasi Covid-19, Gubernur Khofifah Terbitkan SE Tentang Idul Adha 1441 H

Baca Juga

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat Rakor Penyerapan Anggaran dan Pemulihan Ekonomi Tahun 2020 pada Pemerintah Provinsi/ Kabuapten/ Kota se Jawa Timur di Surabaya, Senin 27 Juli 2020.


Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Antisipasi penyebaran virus corona atau Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19), Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur, Nomor: 451/10475/012.1/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Idul Adha 1441 Hijjriyah/ 2020 Masehi pada situasi pandemi Covid-19.

"Surat edaran berisi tentang kebijakan menggelar sholat Idul Adha di masjid maupun lapangan terbuka agar menjaga ketat protokol kesehatan", ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi – Surabaya, Selasa 28 Juli 2020.

Gubernur Khofifah menegaskan, bahwa SE tersebut memuat aturan untuk 4 (empat) kegiatan. Yaitu, meliputi kegiatan takbiran, salat Idul Adha, penyembelihan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban.
"SE ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 dan Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020", tegas Gubernur Khofifah.

Dijelaskannya, meski diperbolehkan menyelenggarakan sholat Idul Adha, namun ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi, mengingat Jawa Timur belum sepenuhnya bebas dari pandemi Covid-19.
"Pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat", jelasnya.

"Selain itu, bagi warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19 dihimbau untuk tidak mengikuti sholat Idul Adha di masjid atau lapangan", tambahnya.

Terkait kegiatan takbiran, lanjut Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Pemprov Jatim menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan takbiran keliling.

"Takbiran dapat dilaksanakan di masjid, mushola dan rumah masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan", lanjut Gubernur Khofifah.

Ditandaskannya, bahwa untuk penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mencegah penularan Covid-19. Di antaranya, panitia harus menjaga jarak saat pelaksanaan penyembelihan, panitia wajib melewati proses pemeriksaan kesehatan dan menjaga kebersihan saat dan setelah penyembelihan serta menjaga kebersihan lingkungan dan alat kerja.

"Hewan kurban juga harus dipastikan sehat terlebih dahulu dan telah sesuai dengan aturan yang berlaku agar memperoleh daging kurban yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH)", tandasnya. *(DI/HB)*