Selasa, 28 Juli 2020

KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumut

Baca Juga


Deputi Penindakan KPK Karyoto bersama Plt. Jubir KPK saat memberi keterangan tentang penahanan 2 (dua) Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009–2014 dan/atau 2014–2019 di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 28 Juli 2020.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 28 Juli 2020, kembali menahan mantan Anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Kali ini, KPK menahan 2 (dua) mantan Anggota DPRD Provinsi Sumut tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap yang mejerat mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Dua mantan Anggota DPRD Provinsi Sumut tersebut yakni Ahmad Hosein Hutagalung (AHH) dan Mulyani. Hosein akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Mulyani akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Guna kepentingan penyidikan, dua tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan 16 Agustus 2020. Sebelum dilakukan penahanan, KPK memastikan keduanya telah mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19", terang Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 28 Juli 2020.

Lebih lanjut Karyoto menjelaskan, seharusnya hari ini ada 3 Tersangka yang ditahan KPK. Namun, satu Tersangka belum bisa dibawa ke Kantor KPK lantaran dalam kondisi reaktif saat dilakukan rapid test.

"Untuk satu tersangka lain N (Nurhasanah), berdasarkan informasi yang kami terima, setelah yang bersangkutan rapid test didapatkan hasil reaktif, sehingga KPK melakukan penjadwalan ulang pemanggilan yang waktunya akan kami informasikan lebih lanjut", jelas Karyoto.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri menambahkan, dalam konferensi pers kali ini, KPK tidak menampilkan kedua Tersangka. Sebab, salah-satu Tersangka tenyata juga reaktif saat dilakukan rapid test. Tersangka yang reaktif itu kemudian dibawa ke RS Polri terlebih dahulu.

"Ada tahanan yang reaktif, sehingga konferensi pers hari ini kami tidak menampilkan 2 tahanan tersebut. Kami sudah koordinasi dengan RS Polri untuk penanganan lebih lanjut", terang Plt. Jubir KPK Ali Fikri.

Sebelumnya, Rabu 22 Juli 2020 lalu, KPK juga sudah menahan 11 Tersangka lainnya. Dengan demikian, ada 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009–2014 dan/atau 2014–2019 telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka Baru.

KPK menduga, 14 mantan Anggota DPRD Provinsi Sumut itu turut menerima uang (suap) dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut dengan jumlah beragam.

Atas perbuatannya tersebut, 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009–2014 dan/atau 2014–2019 tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Hingga saat ini, total ada lebih dari 60 mantan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009–2014 dan/atau 2014–2019 telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka dalam perkara ini. Para Tersangka diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut senilai Rp. 300 juta hingga Rp. 350 juta per-orang.

Suap tersebut terkait persetujuan Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Gubernur Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012–2014, persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 serta penolakan penggunaan Hak Interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.
Sebagian besar Tersangka telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan sedang menjalani sanksi pidana penjara masing-masing rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara. *(Ys/HB)*

BERITA TERKAIT :
> KPK Peringatkan 3 Mantan Anggota DPRD Sumut Supaya Penuhi panggilan
> KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut