Baca Juga
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat menyampaikan sambutan dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/ Janji Jabatan Fungsional di lingkungan Pemkot Mojokerto, Kamis 16 Juli 2020, di Rumah Rakyat jalan Hayam Wuruk No. 50 Kota Mojokerto.
Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari kembali melantik pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, Kamis 16 Juli 2020. Kali ini, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari melantik 15 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto di Rumah Rakyat, jalan Hayam Wuruk No. 50 Kota Mojokerto.
Pelantikan 15 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemkot Mojokerto di masa pendemi Covid-19 ini, berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat
Pelantikan 15 pejabat fungsional tersebut, merujuk pada Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Bahwa, setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam sambutannya, Wali Kota Mojokerto yang akrab dengan sapaa "Ning Ita" ini menyampaikan, bahwa jabatan fungsional berbeda dengan jabatan struktural. Yang mana, jabatan ini melekat pada profesi, tidak memiliki atasan dan mandiri. Kenaikan jabatan juga tidak tergantung pada masa kerja, tapi lebih kepada angka keaktifan atau kredit pegawai.
"Jangan minder saat menduduki jabatan fungsional, justru harusnya bangga. Karena kenaikan jabatan pada pejabat fungsional itu bisa lebih cepat dari pejabat struktural. Dimanapun ASN menjabat, harus siap untuk menjalankan amanah dengan baik", tutur wali kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini.
Pada kesempatan ini, Ning Ita pun berpesan kepada para pejabat fungsional yang baru dilantik, agar senantiasa bekerja keras melayani masyarakat dalam masa transisi ini karena akan mempengaruhi output organisasi.
Selain itu, Ning Ita juga mendorong kepada para pejabat fungsional untuk bekerja-sama merumuskan manajemen kinerja baru yang berbasis jabatan fungsional yang dapat bersinergi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Adapun ke 15 pejabat fungsional tersebut berasal dari Dinas Kesehatan (1 orang), dari Dinas Pendidikan (1 orang), Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (1 orang), Inspektorat (1 orang), RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo (3 orang), UPT Puskesmas Kedundung (2 orang), UPT Puskesmas Blooto (1 orang), UPT Puskesmas Gedongan (3 orang), UPT Puskesmas Wates (1 orang) dan dari UPT Puskesmas Mentikan (1 orang). *(Ry/Hms/HB)*