Rabu, 01 Juli 2020

Wali Kota Mojokerto Ning Ita Terbitkan Perwali Pedoman Tatanan Normal Baru

Baca Juga

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria saat memaparkan materi dalam kegiatan Sosialisasi Perwali Nomor 47 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease – 2019 di Kota Mojokerto di ruang Nusantara Kantor Pemkot Mojokerto, Rabu 01 Juli 2020.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari telah menerbitkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease – 2019 di Kota Mojokerto. Hal ini, disampaikan secara langsung oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam kegiatan Sosialisasi Perwali Nomor 47 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease – 2019 di Kota Mojokerto yang digelar di ruang Nusantara Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, Rabu 01 Juli 2020.

Dalam sosialisasi yang dihadiri seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto ini, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memaparkan 17 sektor pelayanan publik yang wajib menjalankan tata cara pedoman tatanan baru dalam kondisi pandemi Covid–19. Payung hukum dalam percepatan penanganan guna memutus mata-rantai penyebaran Covid–19 ini;telah diundangkan pada 19 Juni 2020. 

Di antara 17 sektor pelayanan publik yang wajib menjalankan Perwali tersebut adalah aktifitas pelayanan kesehatan; pelayanan masyarakat terpadu; pelayanan Moda transportasi; pelayanan perbankan; aktifitas pelayanan di pasar tradisional; pasar modern/ swalayan/ mall, pelayanan di restoran/ rumah makan dan sejenisnya, pelayanan di tempat menginap/ hotel/ homestay/ asrama, pengguna jasa kecantikan/ salon/ klinik kecantikan dan aktifitas pelayanan di tempat wisata. 

Selain itu, masih ada tatanan normal baru di lingkungan sekolah/ institusi pendidikan; aktifitas di tempat kerja; pelayanan di instansi pemerintah; penggunaan sarana kegiatan olahraga/ gym, pelaksanaan aktifitas keagamaan di rumah ibadah; pengunaan jasa penyelenggaraan event/ pertemuan/ resepsi pernikahan dan penggunaan jasa ekonomi kreatif.

Salah-satu suasana kegiatan Sosialisasi Perwali Nomor 47 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease – 2019 di Kota Mojokerto di ruang Nusantara Kantor Pemkot Mojokerto, saat Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono menyampaikan 'uneg-uneg', Rabu 01 Juli 2020.


Semua sektor tersebut, diwajibkan untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin, sesuai dengan Perwali. Peraturan Wali Kota ini, dapat didownload atau diunduh melalui website: covid19.mojokertokota.go.id.

"Saat ini, kondisi Kota Mojokerto masih belum aman dari Covid–19. Jumlah pasien terkonfirmasi maupun OTG (Orang Tanpa Gejala) terus meningkat setiap harinya. Untuk itu, perlu adanya kedisiplinan yang ketat bagi masyarakat jika ingin kembali beraktifitas di luar rumah", papar Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di ruang Nusantara Kantor Pemkot Mojokerto, Rabu 01 Juli 2020.

"Untuk itu, melalui perwali ini kami ingin semua pelayanan publik, baik pasar tradisional, modern, mall, swalayan, pelayanan kesehatan, pelayanan terpadu satu pintu, pelayanan perbankan hingga aktifitas kegiatan di lingkung pendidikan, lebih patuh dalam menjalankan protap (prosedur tetap) ini", tambah Wali Kota Mojokerto yang akrab dengan sapaan Ning Ita ini.

Ning Ita menegaskan, salah-satu peraturan yang wajib dijalankan oleh 17 sektor pelayanan publik seperti aktifitas di pelayanan kesehatan. Selain wajib menerapkan protokol kesehatan berupa mengenakan pelindung wajah/ masker; sarung tangan; mencuci tangan dengan sabun dan pengecekan suhu tubuh; manajemen harus menyediakan sarana prasarana teknologi modern untuk call center/ aplikasi pelayanan kesehatan.

Selain itu, pihak manajemen juga harus membuatkan jadwal terpisah bagi pasien khusus ibu dan anak, lansia, non infeksi dan pasien dengan gejala Covid–19.

"Kami membuat protokol-protokol kesehatan di semua sektor pelayanan publik, supaya ekonomi di Kota Mojokerto bisa tetap berjalan. Oleh karena itu, kami membutuhkan dukungan dan peran masyarakat agar lebih disiplin lagi dalam menjalankan protap Covid-19 secara ketat", tegas Ning Ita.

Ning Ita yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid–19 Kota Mojokerto ini menjelaskan, hal yang terpenting adalah mengubah kebiasaan pengunjung atau konsumen agar mau disiplin. Menerapkan tatanan normal baru, bukan berarti semua lepas dari incaran Covid–19. Melainkan, justru semua harus lebih mawas diri dengan menjalankan protokol kesehatan secara kontinyu.

Salah-satu suasana kegiatan Sosialisasi Perwali Nomor 47 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease – 2019 di Kota Mojokerto di ruang Nusantara Kantor Pemkot Mojokerto, Rabu 01 Juli 2020.


Dijelaskannya pula, selain pelayanan publik di tempat kesehatan, protokol kesehatan juga wajib ditaati oleh masyarakat yang akan menggelar pernikahan dengan menggunakan jasa penyelenggaran kegiatan/ event.

Peraturan ini telah jelas tercantum pada Perwali yang harus ditaati oleh semua orang, seperti tidak dianjurkan untuk menyelenggarakan acara dengan konsep pengunjung berdiri tanpa disediakan tempat duduk serta melakukan pembersihan dengan disinfektan secara berkala dan mengatur jalur keluar dan masuk bagi para tamu atau pengunjung agar tidak berkerumun dan tetap menjalankan pysical distancing.

"Saat ini, telah memasuki musim pernikahan. Tentunya, kami pemerintah kota juga telah memikirkan bagaimana acara resepsi pernikahan tersebut berjalan aman sesuai dengan protokol kesehatan. Hal ini, harus benar-benar diperhatikan bagi penyelenggara kegiatan event. Tidak hanya itu, partisipasi OPD dan seluruh ASN dalam menjadi role model dan teladan untuk masyarakat, juga diperlukan. Kita semua tidak akan bisa memerangi Covid-19 tanpa bantuan, dukungan dan peran dari semua elemen masyarakat", jelas Ning Ita.

Ning Ita menegaskan, jika peraturan baru dalam sektor pelayanan publik tersebut tidak dijalankan dengan tepat, maka akan ada sanksi tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bagi pemilik atau manajemen pengelola. Sanksi tersebut bisa bisa berupa pencabutan sertifikat kepatuhan dalam menjalankan protokol kesehatan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Semua aktifitas layanan publik, telah kami berikan sertifikat atas kepatuhan mereka dalam menjalankan protokol kesehatan yang aman bagi masyarakat. Namun, jika dalam pelaksanaanya terdapat pelanggaran maka berdampak pada pemberian sanksi dan pencabutan sertifikat", tegas Ning Ita.

Selain itu, wali kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini berpesan kepada seluruh masyarakat agar bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan protokol kesehatan serta tetap disiplin menjalankan aturan yang telah diterapkan, baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun daerah.

"Kewajiban dan tanggung-jawab ini berada pada seluruh elemen masyarakat. Bukan hanya pemerintah saja, tapi kita semua wajib dan harus menjelaskan. Tetap patuhi protokol kesehatan dan jangan segan mengingatkan atau menegur orang lain yang masih lalai. Ini demi kesehatan kita semua", pesannya, tandas.

Selain itu, Ning Ita juga menginstruksikan kepada seluruh Pimpinan OPD untuk melakukan sosialisasi Perwali ini secara intensif dan masif. Ning Ita pun meminta kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto supaya dapat menjadi contoh, menjadi teladan atau role model dalam kepatuhan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan. *(Ry/HB)*