Rabu, 01 Juli 2020

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Dirut PT. DI

Baca Juga

Mantan Dirut PT. DI Budi Santoso keluar dari gedung KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, memakai rompi khas Tahanan KPK dibawa petugas menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan, Jumat 12 Juni 2020, usai penetapannya sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat PT. DI periode tahun 2007–2017.



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama (Dirut)  PT. Dirgantara Indonesia (PT. DI) Budi Santoso dan mantan Asissten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT. DI Irzal Rinaldi Zaini.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, guna kepentingan penyidikan, kedua Tersangka diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari ke depan, terhitung mulai Selasa 30 Juli 2020 hingga 10 Agustus 2020.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara tersebut", kata Plt. Jubir KPK Ali Fikri, Rabu 01 Juli 2020.

Budi dan Irzal merupakan Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia periode tahun 2007–2017.

Budi ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Irzal ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK. Keduanya ditahan KPK, sejak diumumkan penetapannya sebagai Tersangka pada Jumat (12/06/2020) lalu.

Dalam perkara ini, KPK menyangka, Budi dan Irzal diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp. 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS karena melakukan penjualan dan pengadaan fiktif.

Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT. DI kepada 6 (enam) perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT. DI meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.

"Seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera di dalam surat perjanjian. Itulah kita menyimpulkan bahwa terjadi pengerjaan fiktif", kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jum'at (12/06/2020) silam.

Terhadap Budi dan Irzal, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. *(Ys/HB)*