Minggu, 30 Agustus 2020

KPK Identifikasi Empat Potensi Praktik Korupsi Terkait Penanganan Covid-19

Baca Juga

Ketua KPK Firli Bahuri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi adanya 4 (empat) potensi praktik korupsi terkait penanganan Covid-19. KPK pun telah membuat empat langkah antisipasi pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, potensi korupsi pertama berada pada pengadaan barang atau jasa mulai dari kolusi, mark-up harga, kickback, konflik kepentingan dan kecurangan. Antisipasinya, KPK mengeluarkan SE No.8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Barang atau Jasa dalam rangka percepatan penanganan pandemi Covid-19 terkait pencegahan korupsi.

"Isi dari SE tersebut adalah memberikan rambu-rambu pencegahan untuk memberi kepastian bagi pelaksana PBJ, hingga mendorong keterlibatan aktif APIP dan BPKP untuk melakukan pengawalan dan pendampingan proses pelaksanaan PBJ dengan berkonsultasi kepada LKPP", terang Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Sabtu 29 Agustus 2020.

Potensi korupsi kedua, lanjut Firli Bahuri, berada pada filantropi atau sumbangan dari pihak ketiga. Yang mana, kerawanan korupsi ada pada pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan dan penyelewengan bantuan.

"Upaya pencegahan KPK menerbitkan panduan berupa Surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/0 1-10/04/2020 tentang Penerimaan Sumbangan atau Hibah dari Masyarakat. Ditujukan kepada Gugus Tugas dan seluruh kementerian/ lembaga atau Pemda", lanjutnya.

Potensi korupsi ketiga, tambah Firli, ada pada proses refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 untuk APBN dan APBD. Titik rawannya terletak pada alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran.

"Upaya pencegahan, koordinasi monitoring perencanaan refocusing atau realokasi anggaran, dan memberikan rekomendasi kepada kementerian atau lembaga atau Pemda apabila menemukan ketidak-wajaran penganggaran atau pengalokasian", tambahnya.

Sedanngkan potensi korupsi keempat, ada pada penyelenggaraan bantuan sosial (social safety net) oleh pemerintah pusat dan daerah. KPK mengidentifikasi titik rawan pada pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan serta pengawasan.

"Upaya pencegahannya mendorong kementerian atau lembaga atau Pemda untuk menggunakan DTKS sebagai rujukan pendataan penerima Bansos, dan mendorong keterbukaan data penerima Bansos serta membuka saluran pengaduan masyarakat", imbuhnya.

"Insya ALLAH..., upaya ini dapat menutup semua celah atau potensi anggaran penanggulangan pandemi Covid-19 yang berasal dari uang rakyat", tandasnya.

Firli menegaskan, kinerja Bidang Pencegahan juga tidak terpengaruh oleh pandemi Covid-19. Meururnya, sejumlah program untuk mencegah terjadinya kejahatan korupsi tetap berjalan seperti biasa. "Salah satunya upaya pencegahan korupsi anggaran penanggulangan pandemi Covid-19", tegasnya. *(Ys/HB)*