Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pihkanya tidak akan menunda proses hukum perkara yang menjerat para Bakal Calon Kepala Daerah (Bakal Cakada) yang berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
"KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapapun, termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah", tegas Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat mengonfirmasi wartawan di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin 07 September 2020.
Sikap yang diambil KPK ini, berbeda dengan Polri yang sudah mengeluarkan instruksi untuk menunda proses penanganan perkara terhadap Bakal Cakada di Pilkada 2020. Instruksi tersebut, tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.
Ali menjelaskan, proses hukum di lembaga anti-rasuah KPK tidak akan terpengaruh oleh proses politik. Dijelaskannya pula, proses hukum di KPK sangat ketat.
"Mulai dari syarat dan prosedur penetapan Tersangka hingga Penahanan dan tahapan seterusnya, melalui proses yang terukur, berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku", jelas Ali.
Oleh karena itu, KPK mendorong masyarakat agar lebih selektif menentukan pilihan Bakal Cakada yang nantinya bertarung dalam kontestasi Pilkada 2020.
"Beberapa program pencegahan korupsi terkait Pilkada sudah disiapkan KPK. Antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara dan edukasi untuk pemilih", ujar Ali.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis menginstruksikan jajarannya untuk menunda proses penegakan hukum terhadap Pasangan Calon (paslon) Kepala Daerah yang akan maju di Pilkada Serentak 2020.
Instrusi tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor: ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020. Intruksi tersebut, ditanda-tangani Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis.
Instruksi itu bertujuan agar netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat tetap terjaga. Khususnya di bidang penegakan hukum, untuk menghindari conflict of interest serta menghindari pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu.
"Ya benar (penerbitan telegram). Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa dituduh tidak netral. Itu yang kita hindari", kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat mengonfirmasi wartawan, Rabu 02 September 2020.
Menurut Argo, penundaan proses hukum kepada peserta Pilkada nantinya bisa akan dilanjutkan kembali setelah tahapan pesta demokrasi lima tahunan tersebut berakhir.
Argo menuturkan, Kapolri telah memerintahkan apabila ada anggota atau penyidik yang melanggar hal tersebut akan diberikan sanksi dengan diproses secara disiplin maupun kode etik.
Meski demikian, telegram itu juga mengatur soal aturan tersebut tidak akan berlaku kepada peserta Pilkada yang diduga melakukan tindak pidana pemilihan kepala daerah, tertangkap tangan, mengancam keamanan negara (Kamneg), dan mereka yang terancam hukuman seumur hidup serta mati.
Apabila peserta Pilkada melakukan tindak pidana sebagaimana hal tersebut, Kapolri memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengusutan, penyelidikan dan penyidikan secara tuntas.
"Untuk menghindari hal tersebut dibuatkan TR untuk menjaga netralitas", tandas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. *(Ys/HB)*