Minggu, 07 Maret 2021

Saran Ketua Presidium FPII Untuk Semua Wartawan Dan Media, Jika Merasa Resah Dan Terganggu Laporkan Saja DP Ke Polisi

Baca Juga


Ketua Presidium FPII Kasihhati (kacamata hitam) bersama Tim Sekretariat Bersama (Sekber) Pers Indonesia saat berswafoto dengan Menteri Komunikasi dan Informasi RI Rudiantara di Kantor Kementrian Kominfo Jakarta, Rabu (26/09/2018) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Menyikapi maraknya oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab menyebarkan video yang sudah kadaluarsa atau basi, memantik reaksi keras Ketua Presidium FPII Kasihhati. Wanita yang akrab disapa 'Bunda' ini menegaskan, bahwa kita tidak perlu resah dan takut dengan video yang sudah disebarkan oleh oknum-oknum penjilat yang tidak mengerti Undang Undang Pers 40 Tahun 1999, UUD 1945 dan Pancasila.

“saya tegaskan Dewan Pers (DP) tidak berhak memverifikasi media dan menjustifikasi media dan wartawan. DP tidak punya wewenang untuk itu, DP itu bukan Lembaga negara", tegas Bunda dalam release resmi FPII yang dibagikan ke WAG FPII, Minggu (07/03/2021).

Dalam releasnya, Bunda juga menyatakan, bahwa DP hanyalah salah-satu organisasi yang hanya boleh mendata media dan wartawan, itupun hanya untuk konstituennya saja.

“Jadi untuk semua wartawan dan media diseluruh Indonesia, jika merasa resah dan terganggu dengan video tersebut, laporkan saja DP ke polisi karena sudah membuat resah dan mencemarkan nama baik media dan wartawan", ujar Bunda.

Dijelaskannya, bahwa sejatinya FPII sudah melaporkan Yosep Adi Prasetyo selaku Ketua DP terdahulu karena video dan Surat Edaran (SE) Dewan Pers Nomor 371 yang ditanda-tanganinya.

“Jadi saya menghimbau untuk semua teman-teman jangan takut dan resah, karena kita dilindungi oleh undang undang dan legalitas resmi dari Negara. Kita punya hak yang sama di republik ini", jelasnya.

Menurut Kasihhati, apa yang dilakukan oleh oknum-oknum 'kaki tangan' Dewan Pers dengan menyebarkan 'video usang' yang dikemas dengan baik itu memperlihatkan bahwa Dewan Pers telah 'GAGAL dan ANGKAT-TANGAN' dalam melakukan Tupoksinya.

”Anggaran Negara yang mereka peroleh, diduga dinikmati oleh oknum yang ada di Dewan Pers. Tupoksi tidak berjalan, yang disalahkan media dan wartawan diluar konstituennya. Inilah bentuk 'lagu lama' yang selalu dinyanyikan DP", ungkap Kasihhati.

Pemerintah atau Negara seharusnya berterima-kasih kepada Insan Pers dan Pengusaha Media menengah ke bawah yang notabene adalah UMKM. Sebab, dengan adanya mereka, sudah mengurangi pengangguran dan mengurangi anak anak putus sekolah serta mengurangi tingkat kriminalitas,

Pemerintah harus buka mata untuk itu semua, bukan malah mengamini tindakan DP yang konyol dan tidak tahu aturan itu. Sudah sepantasnya Dewan Pers itu dibubarkan saja, karena sudah tidak sesuai dengan tupoksinya lagi dan sudah tidak Independen lagi. *(FPII/HB)*

Sumber: Presidium FPII