Jumat, 09 April 2021

Bawa Senpi, Residivis Asal Pasuruan Diamankan Polresta Mojokerto

Baca Juga


Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi saat menjelaskan hasil tangkapan Operasi Pekat Seneru 2021 di Mapolresta Mojokerto, Jum'at 09 April 2021.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Polresta Mojokerto mengamankan seorang pria warga Pasuruan yang kedapatan membawa Senpi (senjata api) aktif. Senpi lengkap dengan pelurunya tersebut akan digunakan untuk membela diri dan ditembakkan ketika berhadapan dengan petugas kepolisiaan jika menghalangi saat melakukan aksi Curanmor di Kota Mojokerto.

“Kalau berhadapan dengan korban perampasan motor, saya cukup todongkan pistol saja sudah ketakutan dan motornya berhasil saya bawa kabur. Tetapi, jika ada polisi yang coba-coba mengejar saat melakukan aksi kejahatan, akan saya tembak agar saya bisa lolos", jelas pria bertato asal Pasuruan berinisial S di hadapan sejumlah awak media, Jum’at (09/04/2021), di halaman Molresta Mojokerto.

Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi meneranngkan, pelaku Curanmor yang biasa disertai dengan kekerasan berinisial “S” ini, belum sempat melakukan perampasan motor di Mojokerto, namun keburu tertangkap saat jajaran Polresta Mojokerto melaksanakan operasi Pekat 2021 pada 2 April lalu.

Saat terjaring rasia, motor yang dikendarai diduga hasil jarahan, karena tidak dilengkapi surat yang jelas. Demikian juga saat digeledah petugas, ditemukan Senpi lengkap dengan pelurunya terselip di celana pinggangnya. Selain itu, juga ditemukan seperangkat kunci 'T' yang biasa digunakan mencuri motor atau mobil.

“Pria bertato ini merupakan residivis curanmor, karena pernah tertangkap di pertengahan tahun 2017 dan menjalani sudah hukuman.  Setelah keluar dari penjara akhir tahun 2020 lalu, tidak membuatnya jera dan melalukan kejahatan dengan cara kejam, karena dilengkapi dengan senpi", terang Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi.

Kapolresta Mojokerto menjelaskan, pria ini dikenal tidak segan-segan melukai korbannya saat motornya dirampas jika korban melawannya. Bahkan, ketika berhadapan dengan polisi pun, pria ini mengaku berani saling tembak-menembak jika kondisinya kepepet.

AKBP Deddy Supriadi pun menjelaskan, dalam Operasi Pekat Semeru 2021 yang dilaksanakan pada pertengahan Maret sampai 2 April ini, ada 7 target sasaran razia. Namun, yang dihasilkan dan bisa terungkap ternyata 16 kasus.

“Dari 7 target yang ditentukan, ternyata menghasilkan 16 kasus dengan jumlah Tersangka 18 orang. 3 Tersangka di antaranya adalah wanita dari 18 kasus tersebut. Kasus threesome ada sebanyak 1 kasus, kemudian perjudian 12 kasus berupa judi togel, kartu remi maupun kartu lintrik. Kemudian kasus premanisme sebanyak 2 kasus dan senjata api 1 kasus", jelas Kapolresta Mojokerto.

Ditegaskannya, untuk kasus senjata api ini diperoleh dari tersangka berinisial S, warga Pasuruan yang akan melakukan perbuatan Curanmor di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

Yang mana, saat jajaran Polresta Mojokerto melaksanakan operasi Pekat 2021 pada 2 April lalu, tersangka kedapatan membawa motor yang tidak dilengkapi surat kendaraannya. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti Senpi yang siselipkan di pinggangnya juga kunci T di saku celananya.

“Kemudian, untuk kasus Senpi sendiri, sudah dilakukan pengecekan di lab forensik dan dinyatakan Senpi aktif untuk digunakan penembakan. Senpi ini aktif, sehingga bisa diproses terhadap yang bersangkutan berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 20 tahun", tegas AKBP Deddy Supriadi.

"Tentunya ketika berhadapan dengan petugas, Senpi ini akan digunakan. Jadi, yang bersangkutan ini pernah menjadi residivis peristiwa perampasan motor. Korbannya, Polwan di Pasuruan pada tahun 2017", tandasnya. *(get/DI/HB)*